PIJARJAKARTA.INFO – Penembakan pengacara berinisial WA di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10) lalu, bukan hanya tragedi pribadi, melainkan tamparan keras bagi wajah ibu kota. Korban, yang tengah memasuki lahan kosong sengketa, dikeroyok dan ditembak di punggungnya oleh HD, seorang penjaga lahan. Motifnya? Sekadar kesal karena gerbang lahan dirusak. Kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya ini mengungkap fakta pahit: premanisme masih mengakar dalam, dan hukum terasa lemah di hadapan senjata.
Kejadian bermula saat WA bersama rekan-rekannya mendatangi lahan kosong di Jalan Fachrudin, Tanah Abang, untuk memasang plang kepemilikan. Tanpa peringatan, HD dan beberapa orang lain menyerang. WA sempat berlari, namun peluru menembus punggungnya. Ia kini dirawat di rumah sakit dengan kondisi stabil, sementara HD ditangkap polisi di Bekasi pada Rabu (29/10) malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kecepatan penangkapan patut diapresiasi. Namun, itu tidak cukup. Kasus ini adalah gejala dari penyakit kronis: budaya intimidasi berbasis kekerasan yang masih merajalela di Jakarta. Sengketa lahan, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, kerap berujung darah karena adanya “penguasa bayangan” – preman yang bertindak sebagai penjaga wilayah, didukung jaringan senjata gelap dan dukungan tak resmi.
Jakarta bukan lagi sekadar kota metropolitan, tapi ibu kota negara yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia. Investor, wisatawan, dan warga biasa berhak menuntut rasa aman. Namun, selama premanisme dibiarkan hidup, mimpi “Jakarta Kota Global” hanyalah slogan kosong.
Polisi, khususnya Polda Metro Jaya, harus kembali menggelar razia preman secara intensif dan berkelanjutan. Bukan operasi semalam atau sepekan, tapi strategi jangka panjang yang mencakup:
• Pemetaan wilayah rawan: lahan sengketa, pasar tradisional, kawasan hiburan malam, dan pemukiman padat.
• Penyergapan jaringan senjata: pasar gelap yang menyediakan pistol rakitan hingga senjata api organik.
• Penindakan tegas terhadap dalang: bukan hanya preman lapangan, tapi pemodal dan oknum yang memanfaatkan kekosongan hukum.
• Koordinasi lintas instansi: dengan Pemprov DKI, Kementerian ATR/BPN, dan pengadilan untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan.
Tanpa langkah radikal ini, insiden Tanah Abang hanya akan menjadi catatan kaki dalam daftar panjang kekerasan ibu kota. Polisi harus menunjukkan gigi, bukan sekadar merespons setelah darah tumpah.
Pemerintah daerah juga tak boleh lepas tangan. Gubernur DKI harus memastikan setiap lahan sengketa terdata dengan jelas, dan proses hukum dipercepat. Jangan sampai warga atau pengacara harus mempertaruhkan nyawa hanya untuk menegakkan hak.
Jakarta aman bukan janji politik, tapi kewajiban negara. Jika preman masih berkuasa di malam hari, maka siang hari pun kita semua menjadi korban. Saatnya aparat bertindak – sebelum korban berikutnya bukan pengacara, tapi anak sekolah, pedagang, atau siapa saja yang berani melangkah di jalanan ibu kota.
Hukum harus menang. Preman harus hilang. Jakarta harus kembali jadi rumah yang aman bagi semua.









