PijarJakarta.info – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten pada 17–18 Desember 2025 menandai babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak lagi sebatas menjerat kepala daerah atau pejabat dinas, lembaga antirasuah kali ini berhasil mengamankan seorang oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bersama delapan pihak lainnya.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp900 juta. Uang itu diduga terkait praktik pemerasan dalam pengurusan perkara tenaga kerja asing (TKA) atau warga negara asing (WNA), yang selama ini dikenal rawan transaksi gelap.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum jaksa. Ia menegaskan sejak awal KPK telah menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terutama karena terdapat sprindik lebih dulu yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan. Upaya ini mengindikasikan bahwa proses hukum berlangsung dengan prinsip transparansi, tidak saling tumpang tindih, dan terbuka untuk sinergi antarlembaga.
OTT Banten merupakan operasi kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. Namun yang menjadikannya monumental adalah keberanian lembaga tersebut menyentuh aparat penegak hukum internal, setelah sebelumnya deretan OTT lebih banyak menyasar kepala daerah, anggota DPRD, atau kepala dinas di sejumlah provinsi seperti Sumatera Selatan, Riau, hingga Lampung. Kalangan penegak hukum, terutama jaksa fungsional, jarang tersentuh operasi langsung karena kuatnya posisi kelembagaan dan potensi resistensi yang bisa muncul.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius KPK untuk memperluas spektrum pemberantasan korupsi. Menangkap oknum jaksa di tingkat kejaksaan tinggi tidak hanya berisiko dari sisi politik maupun koordinasi kelembagaan, tetapi juga memerlukan keberanian menembus zona sensitif antara institusi penegak hukum. Penangkapan ini menyampaikan pesan jelas bahwa mafia hukum tidak lagi memiliki ruang aman, bahkan di tubuh kejaksaan sendiri.
Momentum ini harus menjadi pemacu bagi penataan internal institusi penegak hukum. Korupsi di kalangan jaksa tidak hanya merusak integritas profesi, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan secara keseluruhan.
Publik menaruh harapan besar agar proses penanganan kasus ini berlangsung transparan, akuntabel, dan tuntas tanpa pandang bulu. Dukungan terhadap KPK untuk terus melakukan OTT terhadap aparat siapa pun, dari level daerah hingga pusat—tanpa tebang pilih—menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.
Kasus Banten ini adalah peringatan keras bagi seluruh aparat: praktik korupsi tidak lagi dapat bersembunyi di balik seragam penegak hukum. Sistem hukum yang bersih harus dimulai dari internal, dan langkah KPK kali ini menjadi titik penting menuju perbaikan menyeluruh.









