PIJARJAKARTA.INFO – Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Banyak yang menyebutnya sebagai “reformasi besar hukum pidana”. Namun pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: apakah perubahan ini membawa kita pada sistem hukum yang lebih adil dan menjunjung HAM, atau hanya mengganti kulit tanpa mengubah watak kekuasaan?
Reformasi Tidak Cukup Jika Mentalitas Tidak Berubah
KUHP dan KUHAP baru memang memuat sejumlah pasal progresif: penguatan hak tersangka, ruang bagi restorative justice, pembaruan norma pidana, hingga pengetatan prosedur penyidikan. Secara teori, ini adalah langkah maju.
Namun dalam realitas penegakan hukum Indonesia, masalahnya tidak pernah berhenti pada teks undang-undang. Masalah terbesar kita adalah mentalitas aparat yang masih bekerja dalam logika kekuasaan, bukan logika perlindungan HAM.
Selama integritas aparat tidak dibenahi, regulasi secanggih apa pun tetap bisa diselewengkan. Hukum baru hanya akan menjadi tameng legal bagi praktik lama.
Penegakan Hukum Masih Tersandera Kepentingan
Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini, hukum di Indonesia sering berubah fungsi:
-
Dari alat keadilan menjadi alat kontrol
-
Dari pelindung warga negara menjadi pelindung kelompok tertentu
-
Dari mekanisme HAM menjadi ruang kompromi kepentingan politik
Itulah sebabnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus dilihat secara kritis. Jangan sampai kita terjebak celebrasi legalistik, padahal akar masalahnya tetap dibiarkan: ketidakseriusan sebagian aparat menegakkan hukum secara objektif, independen, dan berpihak pada rakyat.
HAM: Indikator yang Paling Mudah Dirobohkan
Soal HAM adalah ujian paling sederhana untuk mengukur kemajuan sistem hukum. Sayangnya, itu pula yang paling sering diabaikan.
Apakah KUHAP baru akan mencegah penyiksaan dalam proses penyidikan? Bisa, tetapi hanya jika aparat berhenti menormalisasi kekerasan.
Apakah KUHP baru melindungi kebebasan berekspresi? Bisa, tetapi hanya jika pasal-pasal multitafsir tidak dipakai sebagai senjata membungkam kritik.
Apakah akses keadilan untuk kelompok rentan membaik? Bisa, tetapi hanya jika negara memastikan bantuan hukum bukan sekadar formalitas.
HAM tidak pernah terletak pada pasal. HAM terletak pada keberanian aparat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
Reformasi Sejati: Dari Keberpihakan, Bukan dari Aturan
Reformasi hukum tidak akan pernah berhasil jika birokrasi penegakan hukum masih menjadikan kekuasaan sebagai orientasi utama. Aparat tidak boleh hanya menjadi pelaksana undang-undang; mereka harus menjadi penjaga moralitas keadilan.
Jika KUHP dan KUHAP baru ingin menjadi titik balik, maka komitmen aparat harus jelas: hukum harus berpihak pada masyarakat — terutama yang tidak memiliki kekuatan sosial, ekonomi, dan politik untuk membela diri.
Penegak hukum yang tidak punya keberpihakan pada HAM akan membawa Indonesia kembali ke masa ketika hukum menjadi alat represi. Dan itu sudah terlalu sering terjadi.
Penutup: Saatnya Mengakhiri Ilusi Reformasi
Kita harus jujur: regulasi baru tidak otomatis membawa keadilan baru. Yang berubah hanyalah aturan. Yang belum tentu berubah adalah perilaku. Jika negara sungguh ingin menjadikan 2 Januari 2026 sebagai momentum sejarah, maka yang harus dibuktikan bukan sekadar buku hukum yang baru, tetapi cara kerja kekuasaan yang baru.
Hanya ketika aparat benar-benar berkomitmen pada keadilan dan HAM bagi seluruh masyarakat, KUHP dan KUHAP baru layak disebut sebagai reformasi. Jika tidak, mereka hanyalah simbol, bukan perubahan.









