Opini: Menimbang Arah dan Masa Depan Komite Percepatan Reformasi Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri merupakan langkah yang secara prinsip perlu diapresiasi sebagai upaya negara untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Di tengah dinamika sosial dan meningkatnya ekspektasi publik, komitmen Presiden untuk mendorong Polri menjadi lembaga yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik adalah isyarat penting bahwa reformasi kepolisian tidak dapat lagi hanya bersandar pada kebiasaan lama atau pendekatan tambal-sulam. Polri sebagai salah satu institusi strategis negara dituntut menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan keadilan, bukan justru menjadi sumber kekecewaan atau kekhawatiran masyarakat.

Namun, langkah positif ini tidak bisa dipisahkan dari tantangan besar yang menunggu di depan. Komite Percepatan Reformasi Polri kini berada dalam sorotan publik, bukan hanya karena mandatnya yang ambisius, tetapi karena pola reformasi kepolisian di masa lalu sering kali tidak memberikan perubahan signifikan. Banyak kebijakan reformasi sebelumnya berhenti pada tataran normatif, tidak menembus akar persoalan, atau bahkan terganjal resistensi internal. Oleh karena itu, publik secara wajar mempertanyakan: apakah komite ini akan benar-benar menghasilkan sesuatu yang substantif, atau hanya melahirkan rekomendasi politis yang sulit diimplementasikan?

Kritik utama yang muncul adalah soal kedalaman reformasi itu sendiri. Ada dua jalur perubahan—struktural dan kultural—yang akan menentukan arah transformasi Polri.

Pertama, reformasi struktural.
Inilah aspek yang paling berat tetapi paling fundamental. Reformasi struktural mencakup perbaikan sistem rekrutmen, redistribusi kewenangan, transparansi anggaran, memperkuat pengawasan internal dan eksternal, meminimalkan konflik kepentingan, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap rantai komando. Tanpa perubahan struktural, perilaku aparat di lapangan sulit berubah. Jika sistemnya masih memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, maka reformasi tidak akan berjalan jauh.

Baca Juga :  Penyakit Kronis Mafia Peradilan di Indonesia: Keadilan Dijual, Rakyat Dibeli

Namun, langkah ini sering kali berbenturan dengan kepentingan internal dan dinamika politik. Reformasi struktural membutuhkan keberanian untuk mengubah status quo, dan di sinilah tantangan paling besar—apakah komite diberi mandat yang cukup kuat untuk menembus lapis-lapis kepentingan tersebut?

Kedua, reformasi kultural.
Reformasi kultural sering kali dianggap lebih mudah, tetapi sebenarnya sangat kompleks. Ini bukan sekadar pelatihan etika, kampanye integritas, atau ajakan untuk bersikap humanis. Reformasi kultural menuntut perubahan pola pikir, nilai, dan budaya kerja yang selama ini berkembang di tubuh kepolisian. Tanpa adanya teladan dari pimpinan, sistem penghargaan dan sanksi yang adil, serta insentif yang tepat, perubahan budaya sulit bertahan lama.
Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan perilaku aparat hanya bisa bertahan jika didukung perubahan sistem dan kepemimpinan yang kuat.

Karena itu, publik kini berada pada posisi menunggu: apakah Komite Percepatan Reformasi Polri akan berani menyasar akar persoalan?
Apakah komite akan mengusulkan pembenahan struktural yang konkret, seperti transparansi mutasi jabatan, penyederhanaan rantai komando, atau penguatan pengawasan independen?
Ataukah reformasi ini hanya akan berputar di wilayah kultural, yang meski penting, sering kali tidak cukup untuk memperbaiki masalah yang bersifat sistemik?

Baca Juga :  Razia Preman Harus Digencarkan, Jakarta Tak Boleh Lagi Jadi Medan Kekerasan

Kedua jalur reformasi tersebut harus berjalan beriringan. Reformasi kultural tanpa dukungan struktural akan menjadi hiasan semata, sementara reformasi struktural tanpa perubahan budaya akan terasa mekanis dan tidak menyentuh perilaku aparat secara mendasar.

Yang tidak kalah penting adalah akuntabilitas dari komite itu sendiri. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses kerja mereka berjalan, bagaimana rekomendasi disusun, dan sejauh mana rekomendasi tersebut nanti benar-benar diadopsi oleh pemerintah dan Polri. Tanpa transparansi, komite ini berisiko dianggap sekadar simbol dari keinginan reformasi, bukan instrumen nyata untuk mewujudkannya.

Pada akhirnya, reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk memperbaiki citra institusi, tetapi untuk memastikan negara hadir dengan pelayanan keamanan yang adil, profesional, dan menghormati hak warga. Komite Percepatan Reformasi Polri harus mampu menjadi katalis perubahan yang nyata, bukan sekadar catatan di atas kertas. Publik kini menunggu, mengamati, dan menilai: apakah ini akan menjadi momen penting dalam sejarah reformasi kepolisian Indonesia, atau hanya satu lagi bab dalam daftar panjang janji perubahan yang tidak tuntas.

Berita Terkait

Opini: KUHP & KUHAP Baru 2 Januari 2026 — Reformasi atau Sekadar Ganti Kulit?
Razia Preman Harus Digencarkan, Jakarta Tak Boleh Lagi Jadi Medan Kekerasan
Penyakit Kronis Mafia Peradilan di Indonesia: Keadilan Dijual, Rakyat Dibeli
Catatan Redaksi: Razia Premanisme di Indonesia: Sekadar Solusi Sementara?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:37 WIB

Opini: Menimbang Arah dan Masa Depan Komite Percepatan Reformasi Polri

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Razia Preman Harus Digencarkan, Jakarta Tak Boleh Lagi Jadi Medan Kekerasan

Sabtu, 20 September 2025 - 10:19 WIB

Penyakit Kronis Mafia Peradilan di Indonesia: Keadilan Dijual, Rakyat Dibeli

Senin, 12 Mei 2025 - 20:37 WIB

Catatan Redaksi: Razia Premanisme di Indonesia: Sekadar Solusi Sementara?

Berita Terbaru