Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Seharusnya Sesuai Aturan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: JPNN.com

Doc: JPNN.com

PIJAR-JAKARTA – Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkesan amat reaktif. Sementara perkara ACT secara kelembagaan belum terdapat titik terang dari pihak kepolisian, apakah ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Sebab, perkara dugaan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan sosial, keagamaan hingga gaji para petinggi ACT ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Prof Suparji Ahmad mengatakan semestinya pencabutan izin penyelenggaraan PUB itu dilakukan beberapa tahapan dan mengacu hasil proses hukum aparat kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila terdapat dugaan tindak pidana, tahap penyelesaiannya harus objektif dan sesuai hukum acara yang berlaku.

“Penyelesaian kasus ACT harus sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, obyektif, dan tidak boleh melebar yang akhirnya menyebabkan bias,” ujar Prof Suparji Ahmad dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Dia menyoroti langkah Kemensos yang cepat mencabut izin penyelenggaraan PUB yang kemudian dipertanyakan lembaga ACT. Sebelum pencabutan izin, seharusnya terdapat tahapan berupa teguran terlebih dahulu. Faktanya, selepas pengurus ACT dimintai klarifikasi oleh Kemensos, tak berselang lama terbit surat pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh pejabat Mensos ad interim, Muhadjir Effendy.

Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang menjadi dasar menjatuhkan sanksi terhadap ACT berupa pencabutan izin PUB. Padahal, ada tahapan teguran tertulis sebelum tahap pencabutan izin PUB. Pasal 27 ayat (1) Permensos 8/2021 menyebutkan, “(1) Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa: a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin”.

Ayat (2)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya”. Ayat (3)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis”.

Sementara ayat (4)-nya menyebutkan, “Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

“Seharusnya dilakukan teguran terlebih dahulu kepada yayasan itu. Apabila belum ada tindak pidana, maka sebaiknya tidak gegabah,” sarannya.

Baca Juga :  Mengenal Pengertian Perjanjian Pranikah, Tujuan, Isi, dan Larangannya

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) itu berpendapat pencabutan izin semestinya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian terlebih dahulu. Bila sudah terang bendera adanya dugaan pelanggaran/tindak pidana, Kemensos dapat mencabut izin atau bahkan pembubaran.

“Namun sekali lagi itu dilihat dari bobot pelanggaran yang dilakukan. Jika hanya individu, tak perlu sampai pembubaran lembaganya, cukup pada orang (oknum, red) yang melakukan tindak pidana itu yang ditindak,” sarannya lagi.

Dia berharap semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Ia meminta masyarakat tak terburu-buru menghakimi atau berspekulasi berlebihan terhadap perkara ini. “Kita sama-sama menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jangan ikut memberikan statement yang membuat penegakan hukum menjadi kontra produktif,” katanya.

Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon pun angkat bicara soal pencabutan izin PUB ACT. Ia menilai pemerintah melalui Kemensos seharusnya tidak otoriter langsung main cabut izin PUB ACT. Semestinya ACT dapat diaudit terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum. Setidaknya ada upaya untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Baca Juga :  Melihat Kedudukan Pemegang Saham Publik dalam Kepailitan Emiten

“Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” ujarnya melalui akun twitternya.

Sementara Tim Legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan mencabut izin oleh Kemensos terlampau reaktif. Sebab, berdasarkan Pasal 27 Permensos 8/2021 itu penjatuhan sanksi dilakukan secara bertahap. Mulai teguran tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. “Hingga kini masih belum menerima teguran tertulis,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman ACT.

Dia menerangkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis diberikan ke penyelenggara PUB maksimal 3 kali dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” sesalnya.

Patuhi Keputusan Kemensos

Presiden ACT Ibnu Khajar menyesalkan langkah Kemensos yang langsung main cabut izin PUB melalui keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT. Padahal, pengurus ACT berupaya kooperatif dengan membuka pengelolaan keuangan.

Dia mengakui pada Selasa (5/7/2022) memenuhi undangan Kemensos dalam rangka memberikan penjelasan dan duduk perkara secara rinci. Bahkan, Tim Kemensos dating ke ACT melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022). Pihak ACT pun telah menyiapkan berbagai dokumen yang diminta pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan.

Kendati demikian, ACT bakal mematuhi keputusan Kemensos. Tapi dana yang telah terhimpun sebelum terbit keputusan Kemensos itu bakal tetap disalurkan sebagaimana amanah yang telah diberikan para donatur. Dia menegaskan komitmennya bakal terus memperbaiki tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

“Dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut,” katanya.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru