Melihat Kedudukan Pemegang Saham Publik dalam Kepailitan Emiten

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Risiko kepailitan dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat terjadi pada setiap perusahaan termasuk berstatus terbuka (Tbk). Berbeda dengan perusahaan tertutup, terdapat aspek yang perlu diperhatikan pada perusahaan terbuka ini saat proses PKPU dan kepailitan khususnya nasib investor saham. Apakah para investor tersebut merupakan pihak yang berhak mendapat klaim dari kepemilikan saham yang dimilikinya pada emiten tersebut?

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ona Retnesti Swaminingrum, menjelaskan bentuk perlindungan investor pasar modal menjadi tugas utama otoritas. Dalam konteks kepailitan emiten, kedudukan investor sebagai kreditur atau tidak merupakan sesuatu hal yang krusial.

Dia menjelaskan terdapat beberapa perbedaan pada proses penyelesaian kepailitan emiten dalam hal pembayaran utang kepada kreditur. Pertama, harta pailit dibagikan kepada semua kreditur termasuk investor pemegang saham obligasi yang didudukan sebagai kreditur konkuren oleh kurator dan investor pemegang saham tidak dapat bagian pada saat kepailitan dan tidak ada pula tagihan utang yang dimiliki para investor tersebut.

Baca Juga :  YLBH Pijar Gelar Rakor dan Edukasi, Siap Beri Bantuan Hukum

Kedua, pemegang saham dan juga investor pada saat verifikasi utang mengajukan tagihan atau diri sendiri sebagai kreditur, pemengang saham anggap emiten memiliki utang dengan jumlah akumulasi kepemilikan saham dan potensi dividen.

“Dengan penafsiran utang yang luas dalam hukum kepailitan memungkinkan pemegang saham untuk menduduki sebagai kreditur pada saat kepailitan. Pada proses tersebut menurut hemat kami cukup membukitkan bahwa saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk dapat dijadikan dasar pengajuan utang dalam proses kepailitan, namun ini perlu pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ona dalam Webinar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal 2022 “Proses PKPU dan Kepailitan Emiten atau Perusahaan Publik dan Dampaknya Terhadap Pemegang Saham”, Kamis (11/8).

Ona menjelaskan dalam kedudukan saham publik sama dengan pemegang saham lainnya yang dapat pelunasan atau pembagian harta pailit. Pembagian tersebut berada paling akhir setelah semua kreditur lainnya yaitu kreditur dengan kepemilikan hak istimewa dan separatis sudah dapat pelunasan. Hal ini karena hak saham publik tidak ada jaminan dan hak istimewa.

Baca Juga :  Beberapa Usulan Peradi RBA Tentang Pelaksanaan Munas Bersama

Selain itu, OJK telah mengeluarkan regulasi berhubungan hal tersebut yaitu POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan POJK 26/2017 tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Dari kedua aturan tersebut, Ona menjelaskan terdapat kewenangan OJK dalam ajukan kepailitan terhadap emiten melalui pengadilan.

Ketua Umum HKHPM, Iwan Setiawan, mengungkapkan kondisi perekonomian yang belum normal akibat pandemi Covid-19 memiliki risiko tersendiri bagi dunia usaha khususnya permohanan PKPU dan kepailitan. Sehingga, penting bagi para anggota HKHPM memahami posisi pemegang saham emiten saat terjadi kepailitan.

“Tema tersebut kami ambil atau usung karena pada saat ini kondisi perekonomian mulai naik namun kembali normal mengingat situasi pandemi belum berakhir sehingga seluruh kegiatan usaha belum berjalan normal,” jelas Iwan.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru