Beberapa Usulan Peradi RBA Tentang Pelaksanaan Munas Bersama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)

Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)

Setelah Peradi SAI pimpinan Juniver Girsang, giliran Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan memberi tanggapan resmi terkait ajakan Munas Bersama dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan (Peradi SOHO). Melalui surat bernomor: 082/SK-DPN PERADI/IX/2021 tertanggal 1 September 2021 ini, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan menyampaikan beberapa tanggapan atau usulan terkait pelaksanaan Munas Bersama untuk menyatukan Peradi.    

Luhut yakin usulan Munas Bersama ini lebih menekankan bagaimana merancang masa depan profesi advokat ke depan dan pokok-pokok pikiran persyaratan pelaksanaan Munas tersebut. Luhut berharap Munas Bersama tidak hanya untuk kepentingan Peradi, tapi juga untuk seluruh profesi advokat di Indonesia.

“Kita mengajak untuk melihat ke depan bagaimana Organisasi Advokat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi sungguh untuk profesi advokat di Indonesia yang lebih baik, dihormati yang setara dengan aparat penegak hukum (APH) lain,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam suratnya dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Rabu (1/9/2021). 

Dia mengatakan pihaknya sudah lama mengusulkan Munas Bersama dan sekarang untungnya sudah disetujui oleh Peradi SOHO. Dalam pelaksanaan Munas Bersama nanti Luhut mengusulkan agar prosesnya dilakukan secara sederhana. Luhut juga mengusulkan agar Munas Bersama difasilitasi oleh Mahkamah Agung (MA) karena fungsi advokat terkait kekuasaan kehakiman.

Luhut juga mengingatkan kesepakatan Tim 9 Peradi yang difasilitasi Menkopolhukam dan Menkumham, antara lain setuju ada satu standar profesi advokat (salah satunya, red) menyatukan Dewan Kehormatan. Tapi sayangnya pihak Peradi SOHO tidak setuju. Karena itu, sebagaimana surat Peradi SOHO yang mengusulkan Munas Bersama, pihaknya mengusulkan sangat tepat jika Munas dipercayakan sepenuhnya pada MA.

Baca Juga :  Advokat Natalia Rusli Laporkan Sejumlah Sejawat di LQ Indonesia LawFirm

“Dengan begitu, nanti sekaligus untuk penguatan profesi advokat sebagai penegak hukum dan berhubungan dengan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Soal biaya Munas Bersama, Luhut mengatakan agar digunakan uang Peradi yang masih ada (sebelum Peradi pecah menjadi 3 organisasi, red) yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar. Jumlah itu menurut Luhut sesuai penjelasan bendahara sebelum Peradi pecah di tahun 2015.

“Kiranya rekan pasti sependapat dengan kami bahwa uang itu adalah uang bersama dan akan lebih dari cukup untuk membiayai Munas Bersama dengan sistem ‘one-advokat-one-vote’ melalui e voting penuh,” usul Luhut.

Dia juga mengusulkan dapat disetujui kiranya semua pengurus inti selama periode “konflik” tidak eligible (berhak, red) lagi untuk menjadi pengurus Peradi yang akan datang. Menurutnya, pengurus baru Peradi nantinya harus bebas dari konflik.

Pada saat yang sama, pihaknya mendorong Organisasi Advokat nantinya dipimpin generasi yang lebih segar dan muda yang lebih berwawasan masa depan dan kedudukan Organisasi Advokat itu akan lebih kuat karena dipertegas fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga :  Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 12 Agustus 2021, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengajak Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA untuk menggelar Munas Bersama yang pernah disepakati sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.  

Dalam suratnya, Otto mengajukan beberapa syarat dalam pelaksanaan Munas Bersama ini diantaranya: setuju bila tata cara pemilihan ketua umum dengan one man one vote; pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas; 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik; seluruh Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih; pelaksana Munas bisa diserahkan ke lembaga independen profesional yang ditunjuk bersama.

Hanya saja, Peradi SAI dan Peradi RBA mengusulkan syarat penting yakni bagi ketua umum Peradi atau pernah menjadi ketua umum Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali seperti yang pernah diusulkan sebelumnya. Tetapi, nampaknya syarat ini tidak disetujui DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Otto beralasan syarat ini justru melanggar nilai demokrasi dan HAM.  

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru