MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi, Berikut Pertimbangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Belum lama ini, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan Luhut MP Pangaribuan dkk (tergugat asal) terhadap Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon/penggugat asal. Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis yang diketuai Sudrajad Dimyati beranggotakan Pri Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif pada 4 November 2021 lalu. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan terbitnya putusan kasasi MA itu terkait keabsahan penyelenggaraan Munas Peradi di Pekanbaru dengan terpilih Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai ketua umum Peradi pada 12-13 Juni 2015 silam. Dalam amar putusannya, Majelis MA menolak permohonan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso dalam kapasitasnya sebagai ketua umum dan sekjen Munaslub Peradi versi rekonsiliasi secara e-voting.   

Andi menyampaikan pertimbangan putusan kasasi ini yang pada pokoknya Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 203/PDT/2020/PT DKI JKT tertanggal 10 Juni 2020, tidak salah menerapkan hukum. Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Penggugat (Fauzie Yusuf Hasibuan) sebagai Ketua Umum Peradi Periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat.

“Karena Munas tersebut kelanjutan dari Munas II Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan dan ditunda berdasarkan Keputusan Pimpinan Sidang Munas II/Ketua Umum DPN Peradi Periode 2010-2015 Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., karena keadaan yang tidak kondusif (keamanan),” ujar Andi Samsan Nganro dikuti dari hukumonline.com, Senin (15/11/2021).

Dia melanjutkan kondisi keamanan yang tidak kondusif itu dan adanya permintaan dari sejumlah besar peserta Munas, serta tidak terhalangnya peserta Munas untuk menggunakan haknya dalam Munas berikutnya telah cukup sebagai alasan sah untuk menunda Munas II Peradi tanggal 26-28 Maret 2015.

“Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru dihadiri oleh 63 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari 67 DPC Peradi; 433 utusan cabang dari 578 seluruh utusan cabang Peradi seluruh Indonesia, sehingga sah dan mengikat,” katanya.  

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. “Berdasarkan putusan yang bisa kita baca di website MA, jelas disebutkan kasasi yang diajukan pihak Luhut Pangaribuan itu dinyatakan ditolak oleh MA,” ujar Otto di Jakarta, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Mooryati Soedibyo di Menteng

Dia menjelaskan kubu Luhut mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi Soho di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai kepengurusan Peradi yang sah. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Baginya, putusan MA tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta tertanggal 10 Juni 2020 itu. 

“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan adalah tidak sah. “Karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu. Kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah.” 

Menindaklanjuti putusan MA ini, Otto menegaskan pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Soho sebagai badan hukum yang sah. “Saya mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi. Karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” klaimnya.

“Semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu.” 

Dia mengingatkan sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi ‎yang dimaksud wadah tunggal (single bar) ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. “Nah, sekarang MA menyatakan hanya satu yang sah yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu,” tegasnya. 

Peradi RBA tetap sah

Ketua Tim Hukum Peradi RBA, Imam Hidayat menjelaskan kasus ini berawal saat Peradi Kubu Otto Hasibuan yang saat itu dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Peradi RBA di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga :  Suhu Pushan Berikan Pembinaan kepada WBP di Rutan Kelas 1 Tangerang

Akan tetapi, menurut Imam, Putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan Peradi Kubu Otto Hasibuan tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan. Lalu, Peradi Kubu Otto Hasibuan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan No.203/PDT/2020/PT DKI JKT. PT DKI Jakarta. Kemudian dalam amar putusan banding ini hanya menyatakan “mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah kepengurusan Sdr. Fauzie Yusuf Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.”

“Putusan banding PT DKI Jakarta ini dimohonkan kasasi oleh Peradi RBA dan permohonan kasasi itu berdasarkan informasi website MA, amar putusannya menyatakan menolak kasasi para tergugat Peradi RBA,” kata Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).

Meski permohonan kasasi ditolak, menurut Imam kepengurusan Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur UU Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. Sebab, dalam petitum pokok gugatan yang meminta menyatakan tidak sah kepengurusan Peradi RBA dan melarang melakukan tindakan–tindakan mengatasnamakan Peradi sebenarnya telah ditolak baik oleh PN Jakarta Pusat maupun PT DKI Jakarta. Hal ini bukan materi permohonan kasasi yang dikabulkan (diperiksa, red) oleh MA.

Imam Hidayat mengutip pertimbangan dari PT DKI Jakarta yang menyatakan, “Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada Surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (Peradi Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.”

“Pertimbangan PT DKI Jakarta yang menolak tuntutan penggugat Peradi Soho agar tergugat Peradi RBA dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan Peradi Soho yang lain menjadi tidak relevan.”

Berita Terkait

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB