Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Assoc Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas’ud menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sinergi antara Kejaksaan dan Pemprov Kaltim ini sebagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se- Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi S.H, M.H, menyebut kerja sama ini memiliki makna penting karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

‎“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujar Supardi.

‎Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk tetap mempertahankan kehidupan sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan secara penuh, sekaligus mendorong reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif.

‎Supardi menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan. Karena itu, MoU antara Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.

‎“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” ujarnya.

‎Pada kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran atas dukungan terhadap pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS ini. Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Kaltim, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah menyediakan fasilitas, sumber daya, dan dukungan penuh.

‎Penghargaan turut diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dalam program sosial serta kolaborasi strategis mendukung implementasi keadilan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah: 6 PMI Korban TPPO Sudah Kembali ke Jatim



‎Supardi menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya soal memberikan sanksi, melainkan juga memberi kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta berkontribusi kepada masyarakat. Selain itu, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, menciptakan lingkungan yang lebih partisipatif, meningkatkan kebersihan dan kesejahteraan fasilitas publik, serta menghadirkan keadilan yang lebih proporsional.

‎Ia menutup dengan ajakan memperkuat koordinasi dan menjaga integritas agar penerapan pidana kerja sosial menjadi contoh keberhasilan implementasi KUHP Nasional di Kaltim.

‎“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.

‎Sementara itu Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.

‎Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

‎”Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” tandasnya. (Acym)

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan IJD di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi
Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman
Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas Antara Hakim dan Jaksa, PP IKAHI Teken MoU dengan PERSAJA
Prof Yanto: Profesionalisme APH Jadi Kunci Peradilan yang Efektif dan Berkeadilan
Begini Strategi Badilum Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

Kamis, 16 April 2026 - 12:50 WIB

Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi

Rabu, 15 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman

Rabu, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru