JIC Sarankan Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Jakarta Islamic Centre (JIC) sebagai penyelenggara kurban yang selama sepuluh tahun telah menerapkan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah dan lembaga zakat yang telah berpengalaman.

“Saran ini sebelumnya diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, sehingga masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal,” ujar Ustadz Rakhmad, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Buka Pameran Flona Jakarta 2023

Menurutnya, jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19, bisa beresiko memunculkan klaster- klaster baru penyebaran COVID-19.

Sebab penyelenggaraan kurban, diungkapkannya, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, banyak melibatkan orang dan membuat kerumunan yang sulit dikontrol seperti kota Jakarta yang padat penduduk.

“Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia,” katanya.

Baca Juga :  Kecamatan Kalideres Siapkan Langkah Pengamanan Hadapi Libur Nataru

Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia.

JIC berharap agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban maupun pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) oleh lembaga zakat yang berpengalaman.

“Hal ini tentunya dalam penyelenggaran kurban guna menghindari adanya kerumunan yang beresiko penyebaran COVID-19,” imbuhnya.(Ivn)

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB