JIC Sarankan Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2020 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA– Jakarta Islamic Centre (JIC) sebagai penyelenggara kurban yang selama sepuluh tahun telah menerapkan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah dan lembaga zakat yang telah berpengalaman.

“Saran ini sebelumnya diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, sehingga masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal,” ujar Ustadz Rakhmad, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Menerima Kedatangan Penasehat Presiden Uzbekistan dan Wali Kota Bukhara

Menurutnya, jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19, bisa beresiko memunculkan klaster- klaster baru penyebaran COVID-19.

Sebab penyelenggaraan kurban, diungkapkannya, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, banyak melibatkan orang dan membuat kerumunan yang sulit dikontrol seperti kota Jakarta yang padat penduduk.

“Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD DKI H Ahmad Ruslan Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Semanan

Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia.

JIC berharap agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban maupun pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) oleh lembaga zakat yang berpengalaman.

“Hal ini tentunya dalam penyelenggaran kurban guna menghindari adanya kerumunan yang beresiko penyebaran COVID-19,” imbuhnya.(Ivn)

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru