PjjarJakarta.Info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, kedua tersangka tersebut berinisial HAP dan BS. Atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH mengatakan, hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini yang kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta, Medan.
“Kedua tersangka yakni HAP merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021,” terang Husairi kepada para pewarta, Kamis (25/9/2025).

Husairi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tandasnya. (Acym)









