Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo I, Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PjjarJakarta.Info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, kedua tersangka tersebut berinisial HAP dan BS. Atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH mengatakan, hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini yang kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta, Medan.

“Kedua tersangka yakni HAP merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021,” terang Husairi kepada para pewarta, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respon dari Peradi Juniver dan Luhut

Husairi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Advokat Bela Klien Berstatus Tersangka atau Terdakwa? Ini Alasan Hukumnya

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru