PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Presiden Joko Widodo didesak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi terkait tuntutan rendah dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua pelaku penyiraman yang notabene anggota Polri aktif itu ‘hanya’ dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal,” sebut peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).

Lebih lanjut Giri menyatakan, tuntutan rendah ini berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.

Pada kasus Novel, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Disampaikan Giri, tuntutan satu tahun penjara itu telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat.

Baca Juga :  Terduga Pemerkosa di Tangsel Ditangkap Polisi

“Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” terang dia.

Menurut Giri, motif tersebut menyebabkan perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, melainkan institusional. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

“Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK,” pungkas Giri.

Di sisi lain, lanjut dia, tuntutan hukum yang rendah itu juga tidak sesuai dengan hukum yang ada. Argumentasi jaksa yang menyatakan pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.

Baca Juga :  Sidang Sengketa Lahan 1/2 Hektare, Para Tergugat Banyak Mangkir

Giri menuturkan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Sementara dalam kasus Novel, ia menilai ada perencanaan dengan penggunaan air keras yang mengindikasikan kesadaran pelaku bahwa menyiramkan air keras ke seseorang akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

“Secara hukum, hakim juga telah diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan. Jaksa sendiri telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta agar hakim mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) seperti yang didakwakan jaksa.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan fakta dan hukum dengan cermat dan mengabaikan tuntutan jaksa,” demikian Giri. [febri]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru