PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Presiden Joko Widodo didesak Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) untuk mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi terkait tuntutan rendah dua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kedua pelaku penyiraman yang notabene anggota Polri aktif itu ‘hanya’ dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal,” sebut peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (12/6/2020).

Lebih lanjut Giri menyatakan, tuntutan rendah ini berpotensi melemahkan perlindungan aparat penegak hukum dan upaya penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di institusi pemerintah.

Pada kasus Novel, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.

Disampaikan Giri, tuntutan satu tahun penjara itu telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat.

Baca Juga :  Aspek Hukum Tata Negara dalam Polemik Penundaan Pemilu

“Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” terang dia.

Menurut Giri, motif tersebut menyebabkan perbuatan pelaku tidak bersifat pribadi, melainkan institusional. Tuntutan tersebut juga dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

“Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden yang kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya pegawai KPK,” pungkas Giri.

Di sisi lain, lanjut dia, tuntutan hukum yang rendah itu juga tidak sesuai dengan hukum yang ada. Argumentasi jaksa yang menyatakan pelaku tidak sengaja menyiram mata Novel sebagai dasar menuntut rendah merupakan penghinaan terhadap akal sehat dan doktrin hukum pidana universal terkait kesengajaan.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Perdata atas Cacat Barang dalam Transaksi Online

Giri menuturkan, kesengajaan seharusnya dibuktikan dengan unsur mengetahui dan menghendaki. Sementara dalam kasus Novel, ia menilai ada perencanaan dengan penggunaan air keras yang mengindikasikan kesadaran pelaku bahwa menyiramkan air keras ke seseorang akan menyebabkan luka berat pada tubuh.

“Secara hukum, hakim juga telah diberi kebebasan untuk menilai fakta dan hukum dari persidangan berdasarkan dakwaan yang diberikan. Jaksa sendiri telah mendakwa pelaku dengan dakwaan berlapis yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta agar hakim mempertimbangkan fakta dan hukum secara cermat dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1) seperti yang didakwakan jaksa.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan fakta dan hukum dengan cermat dan mengabaikan tuntutan jaksa,” demikian Giri. [febri]

Berita Terkait

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:15 WIB

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:42 WIB

Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Berita Terbaru

Berita

16 Maret 2026, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:38 WIB