Sidang Sengketa Lahan 1/2 Hektare, Para Tergugat Banyak Mangkir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang gugatan ahli waris Nilam bin Idup menyangkut lahan seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, berlangsung di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 12 November 2020. Namun, dari sekian banyak pihak tergugat, kebanyakan mangkir (absen) di sidang gugatan perdata ini.

Alhasil, sidang ditunda dan dijadwalkan berlangsung lagi pada 3 Desember 2020. “Majelis hakim memerintahkan panitera pengganti segera memanggil kembali para tergugat kecuali turut tergugat I,” ungkap advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan mewakili pihak penggugat.

Dalam perkara ini, turut tergugat I adalah Kanwl Pajak Jakarta Barat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Hanya pihak tergugat I yang hadir di sidang kali ini.

Sedangkan para tergugat lainnya absen tanpa keterangan jelas. Antara lain, pihak tergugat I perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama. Selanjutnya, pihak tergugat II adalah Kantor Notaris Nurhasanah. Kemudian tergugat III adalah Kantor Badan Pertanahan Jakarta Barat.

Baca Juga :  RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Sebagai pihak turut tergugat II, Lurah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Terakhir, turut tergugat III adalah Camat Kalideres, Jakarta Barat.

Advokat Madsanih Manong menjelaskan, gugatan ini juga memohon sita jaminan pengadilan terhadap objek sengketa, yakni lahan seluas setengah hektare di Semanan. “Para penggugat juga memohon instansi terkait, khususnya Pemerintah Provinsi DKI, menangguhkan semua perizinan menyangkut lahan sengketa ini. Misalnya izin pengurugan,” ungkapnya.

Salah satu materi gugatan adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ungkap Lintar.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catur Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” lanjut Advokat Lintar.

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Kita tunggu sidang selanjutnya. Semoga persoalan lahan sengketa ini lebih benderang dan jelas. (Reza)

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB