PIJAR-JAKARTA – Didampingi pengacara saat seseorang diperiksa di kepolisian, merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan merupakan persamaan kedudukan di depan hukum. Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun tersangka.
Dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h Perkap No.8/2009 Jo. Pasal 66 KUHAP menyebutkan karena melanggar asas non self incrimination, seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dan bukan pengakuan tersangka (Pasal 184 KUHAP).
Di dalam penyelesaian perkara pidana terdapat tiga tahap pemeriksaan yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Tersangka atau terdakwa harus didampingi oleh penasehat hukum dalam menjalani ketiga tahap tersebut.
Pendampingan oleh pengacara dalam suatu proses peradilan pidana sangat penting bagi tersangka dan terdakwa karena seorang tersangka dan terdakwa meskipun kemerdekaannya dibatasi, mereka tetap memiliki hak yang melekat pada diri mereka dan harus dipenuhi.
Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan. Hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP.
Pasal tersebut menjelaskan:
(1) dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
(2) setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Penasehat hukum yang disebut adalah pengacara. Karena tidak semua saksi maupun terdakwa mengerti hukum, sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan benar, maka UU menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.
Pengacara yang mendampingi akan menjaga serta memastikan hak-hak terdakwa saat diperiksa di kepolisian, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika ada seorang oknum polisi yang menekan, maka pengacara bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar terdakwa diperiksa secara benar tanpa paksaan, jika tidak pengacara akan mengadukan oknum tersebut kepada atasannya atau mempidanakan oknum tersebut.
Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan klien, seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak ditahan atau mengajukan pra peradilan jika ada indikasi ketidaksahan dalam hal penangkapan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
Pengacara pada dasarnya memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan, mulai dari mendampingi, mewakili, hingga membela. Akibat hukum terdakwa yang tidak didampingi oleh pengacara tidak diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung terdahulu yang menjadi yurisprudensi menjelaskan, bahwa apabila terdakwa tidak didampingi oleh pengacara, maka segala produk hukum yang dihasilkan akan cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.









