Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan dan melakukan penahanam terhadap satu tersangka baru bernisial ET selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 sampai 31 Desember 2023.
Penahanan tersangka baru tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Kasipenkum Rizaldi, S.H., M.H. saat menggelar siaran pesrnya di Kantor Kejati Sumut di Jl. Abdul Haris Nasution No.1C Kota Medan, Senin (02/02/2026).
Rizaldi menjelaskan bahwa tersangka ET selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggarang (TA) 2022.
“Dimana sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2026 lalu penyidik telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK atau Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022,” Ucapnya.

Kasipenkum menambahkan, penetapan tersangka ET dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 yang cukup.
“Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar 13 Miliar lebih,” terangnya.
Dari uraian perbuatannya, imbuhnya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Rizaldi juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele KSPN Danau Toba TA 2022 tersebut Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Acym)









