Adaptasi dan Inovasi Layanan Hukum di Era Ekonomi Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: ArenaLTE.com

Doc: ArenaLTE.com

Pemanfaatan teknologi informasi sangat penting dalam industri layanan hukum. Penggunaan teknologi tersebut dapat menciptakan efesiensi dari sisi waktu dan biaya pada kegiatan layanan hukum untuk membantu kelancaran usaha, khususnya pada proses kontrak. Efesiensi tersebut semakin dibutuhkan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan mayoritas dunia usaha cenderung menahan modal.

Partner, Global and APAC Legal Managed Services Leader Ernst and Young Solutions LLP, John Knox menyampaikan pihaknya bersama Harvard Law School Center telah melakukan survei untuk mengetahui keinginan dunia usaha terhadap layanan hukum sebagai respons pandemi Covid-19.

Dari survei tersebut John menyatakan pelaku usaha menginginkan efesiensi biaya dan waktu khususnya saat proses kontrak bisnis. Proses kontrak yang tidak efisien dianggap telah memperlambat pendapatan dan mengakibatkan hilangnya peluang bisnis.

Perubahan dalam peraturan melahirkan pemahaman yang kompleks terhadap suatu isu hukum. Ketahui dan pahami kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di siniuntuk mempelajari lebih lanjut.

Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, masih terdapat kesenjangan teknologi antara keinginan pelaku usaha dengan tim legal. “Setidaknya tim legal membutuhkan teknologi otomatisasi analisa sdan penyimpanan data yang mudah diakses,” kata John dalam acara Techlaw.Fest 2021 bertema “Legal Services in a Digital Economy”, dikutip dari hukumonline.com Jumat (24/9/2021).

Baca Juga :  Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Selain itu, tim legal juga memerlukan teknologi yang dapat membantu proses kontrak. Hampir semua responden dalam survei tersebut tidak memiliki data dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan proses kontrak bagi perusahaan.

Akibatnya, ada kesenjangan antara strategi dan eksekusi serta banyak organisasi menghadapi peningkatan risiko karena tidak dapat mengukur, mengelola, dan mengontrol kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan.

Menurut John, pentingnya memiliki kepatuhan kontrak tidak dapat diremehkan karena semua roda bisnis mengacu pada perjanjian tersebut. Sehingga, tanpa penggunaan teknologi yang membantu efesiensi maka terdapat ketidakpatuhan terhadap kontrak.

Sementara itu Chief Community Officer Ironclad Inc., Mary O’Carroll, menyampaikan saat pandemi ini merupakan peluang bagi tim hukum untuk mengadopsi teknologi sehingga memudahkan sekaligus memangkas biaya operasional. Menurutnya, masih terdapat tim hukum melakukan pelayanannya secara kuno sehingga menghambat kegiatan bisnis.

Baca Juga :  Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

“Reaksi saya sedikit kontroversial terhadap hal seperti itu (kuno). Ini tidak baik dengan cara-cara lama. Kita harus terus meningkatkan pelayanan bukan hanya memperlambat departemen Anda (hukum) tapi juga seluruh organisasi,” jelas Mary.

Executive Vice President and General Counsel DXC Technology, Bill Deckelman, menyampaikan penggunaan teknologi bagi industri layanan hukum dapat membantu menganalisa data sekaligus mengelola dokumen-dokumen dengan jumlah besar.

Dia juga menyampaikan dalam investasi usaha, perusahaan belum menempatkan tim legal pada urutan teratas sehingga masih terjadi keterlambatan adaptasi teknologi.

“Selama lebih dari 30 tahun saya sebagai penasihat umum, Itu (investasi) tidak terjadi dan ada alasannya karena legal tidak berada di urutan teratas dalam daftar prioritas.  Bisnis didahulukan, pendapatan didahulukan.  Semua fungsi lainnya, SDM, keuangan, pengadaan, mereka datang sebelum hukum, dan begitulah itu sebabnya akan selalu begitu,” jelas Bill.

Menurut Bill, perlu perubahan cara pandang bagi perusahaan bisnis sehingga mengutamakan penerapan teknologi pada tim hukum.  “Jadi ada cara untuk mengatasi hal ini. Otomatisasi cukup banyak data menjadi lebih terstruktur sehingga siap menghadapi tantangan berikutnya. Tidak akan bisa sampai di sana dalam semalam butuh bertahun-tahun untuk sampai kesana,” tegas Bill.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru