PIJAR | JAKARTA – Perkara gugatan perdata Prof Dr Achmad Benny Mutiara terhadap PT Tamara Green Garden dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat terus bergulir. Namun, hingga proses memasuki tahap mediasi, prinsipal pengembang yang menjadi tergugat terkesan mangkir lantaran belum pernah hadir langsung di ruang pengadilan.
Gugatan ini menyangkut kepemilikan lahan yang berlokasi di Pegadungan, Jakarta Barat. Sengketa kian kompleks karena sudah terbit keterangan lahan tersebut sebagai aset yang dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta berupa Hak Guna Bangunan PT Tamara Green Garden. Bagaimana bisa tanah yang bermasalah kemudian dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta, apakah mereka tidak melakukan cek dan ricek terlebih dahulu?
Kuasa hukum penggugat advokat Andi Baroar Nasution dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta mengungkapkan, hingga sidang terbaru pada Selasa, 5 November 2019, prinsipal atau pemilik Tamara Green Garden belum muncul di persidangan. “Padahal ini penting. Terlebih karena ada keterkaitan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Andi Baroar.
Menurut dia, kasus ini menunjukkan indikasi kelalaian Dinas Kehutanan DKI yang mengambil alih lahan bermasalah. “Menurut perhitungan kami, terdapat potensi kerugian Pemprov DKI sekitar Rp130 miliar dari pengambilalihan lahan bermasalah di Pegadungan itu,” kata dia.
Angka Rp130 miliar, lanjut Andi Baroar, merupakan hasil perhitungan berdasarkan data yang dimiliki penggugat. “Datanya lengkap dan rinci sehingga penggugat juga berharap Pemprov DKI hirau terhadap gugatan perdata ini,” tandasnya.
Dengan data dan fakta yang dimiliki, Andi Baroar yakin penggugat dapat membuktikan hak kliennya. “Selanjutnya kami berharap hakim memenangkan kami dalam perkara ini,” tegas Andi Baroar.
Dalam gugatan ini, kata Andi, PT Tamara Green Garden merupakan Tergugat I, sedangkan Kepala BPN Jakbar sebagai Tergugat II. Sementara Camat Cengkareng sebagai Turut Tergugat I dan Lurah Pegadungan sebagai Turut Tergugat II serta Kepala Dirjen Pajak Kantor Wilayah X sebagai Turut Tergugat III.
Para tergugat dan turut tergugat diduga mengetahui dan turut andil dalam kasus lahan seluas 13.755 meter persegi di wilayah RT 007/001 Kelurahan Pegadungan yang disengketakan Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan.
Menurut Andi, penggugat Prof Dr Achmad Benny Mutiara memiiki lahan tersebut sejak 1981 dengan alas hak berupa enam Girik C yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kecamatan. Lebih lanjut Andi mengatakan, dalam rapat di kantor Kelurahan Pegadungan, kuasa hukum PPAT Kepala Kecamatan secara tegas mengatakan bahwa lahan tersebut belum pernah diperjual-belikan sesuai buku catatan Letter C Kelurahan Pegadungan.
“Anehnya, PT Tamara Green Garden berani mengaku memiliki lahan tersebut dan bahkan telah memagar keliling lahan tersebut. Tetapi dalam rapat di kelurahan, kuasa hukum tidak dapat menunjukan bukti sertifikat global yang katanya mereka miliki,” ungkap Andi.
Belum selesai dengan Tamara Green Garden, Turut Tergugat II (Lurah Pegadungan) pada 18 Agustus 2017 menyampaikan surat yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud kini menjadi milik Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan bukti kepemilikan sertipikat HGB atas nama PT Tamara Green Garden.
Bagaimana akhirnya persoalan lahan di Pegadungan ini? Kita tunggu kelanjutannya.