Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung (MA) melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan.

Integritas merupakan fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman. Tanpa integritas, kewenangan yudisial kehilangan makna substantif dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan mengalami penurunan.

Oleh karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan harus dipahami sebagai komitmen berkelanjutan yang melekat pada setiap insan peradilan, bukan sebagai respons sesaat terhadap dinamika tertentu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak awal telah menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang agung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkesinambungan.

Setiap hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan jabatan, serta menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam berbagai forum resmi, pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta.

Baca Juga :  Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Pemkab Probolinggo

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung secara rutin dan berkelanjutan menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusional dan komitmen nyata dalam menjaga marwah peradilan.

Keterbukaan informasi mengenai penegakan disiplin tersebut menjadi pesan yang tegas bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun. Loyalitas terhadap institusi tidak diukur dari upaya melindungi pelanggaran, melainkan dari keberanian menegakkan nilai-nilai etik dan hukum secara konsisten, objektif, dan bertanggung jawab.

Selain penindakan, Mahkamah Agung juga menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam penguatan integritas. Melalui berbagai kegiatan pembinaan, pimpinan Mahkamah Agung secara berkelanjutan mengingatkan bahwa kewenangan kehakiman merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab moral.

Pembinaan tersebut tidak hanya menekankan aspek teknis yudisial, tetapi juga membangun kesadaran etis dan keteladanan kepemimpinan di setiap satuan kerja.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono

Dalam konteks pengawasan, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem yang adaptif dan partisipatif. Pengawasan tidak lagi dimaknai sebagai mekanisme hierarkis satu arah, melainkan sebagai upaya kolektif untuk menjaga integritas lembaga.

Pemanfaatan Whistle Blowing System menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan internal yang mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat budaya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum serta etika profesi.

Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan. Penegakan disiplin yang transparan, pembinaan yang berkelanjutan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan bukti nyata bahwa komitmen integritas dijalankan secara sungguh-sungguh.

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa komitmen tersebut terus terinternalisasi secara utuh dalam praktik keseharian seluruh insan peradilan.

Pada akhirnya, peradilan yang agung hanya dapat terwujud apabila integritas menjadi nilai yang hidup dan dijaga bersama. Dengan keteguhan komitmen dan keberanian menegakkan etika, Mahkamah Agung terus menegaskan perannya sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan publik. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru