Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung (MA) melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan.

Integritas merupakan fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman. Tanpa integritas, kewenangan yudisial kehilangan makna substantif dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan mengalami penurunan.

Oleh karena itu, penguatan integritas aparatur peradilan harus dipahami sebagai komitmen berkelanjutan yang melekat pada setiap insan peradilan, bukan sebagai respons sesaat terhadap dinamika tertentu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak awal telah menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam mewujudkan peradilan yang agung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin yang dilaksanakan secara sistematis, konsisten, dan berkesinambungan.

Setiap hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk menjunjung tinggi kode etik, menjaga kehormatan jabatan, serta menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam berbagai forum resmi, pimpinan Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran integritas. Dalam Refleksi Akhir Tahun 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung secara rutin dan berkelanjutan menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusional dan komitmen nyata dalam menjaga marwah peradilan.

Keterbukaan informasi mengenai penegakan disiplin tersebut menjadi pesan yang tegas bahwa Mahkamah Agung tidak mentolerir pelanggaran integritas dalam bentuk apa pun. Loyalitas terhadap institusi tidak diukur dari upaya melindungi pelanggaran, melainkan dari keberanian menegakkan nilai-nilai etik dan hukum secara konsisten, objektif, dan bertanggung jawab.

Selain penindakan, Mahkamah Agung juga menempatkan pencegahan sebagai strategi utama dalam penguatan integritas. Melalui berbagai kegiatan pembinaan, pimpinan Mahkamah Agung secara berkelanjutan mengingatkan bahwa kewenangan kehakiman merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab moral.

Pembinaan tersebut tidak hanya menekankan aspek teknis yudisial, tetapi juga membangun kesadaran etis dan keteladanan kepemimpinan di setiap satuan kerja.

Baca Juga :  Sengketa TMB Kalideres Sidang di Lokasi | Berikutnya Keterangan Saksi

Dalam konteks pengawasan, Mahkamah Agung terus mengembangkan sistem yang adaptif dan partisipatif. Pengawasan tidak lagi dimaknai sebagai mekanisme hierarkis satu arah, melainkan sebagai upaya kolektif untuk menjaga integritas lembaga.

Pemanfaatan Whistle Blowing System menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan internal yang mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab, sekaligus memperkuat budaya kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum serta etika profesi.

Mahkamah Agung, melalui ketegasan sikap pimpinan dan konsistensi kebijakan, telah menunjukkan arah yang jelas dalam menjaga marwah peradilan. Penegakan disiplin yang transparan, pembinaan yang berkelanjutan, dan penguatan sistem pengawasan internal merupakan bukti nyata bahwa komitmen integritas dijalankan secara sungguh-sungguh.

Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa komitmen tersebut terus terinternalisasi secara utuh dalam praktik keseharian seluruh insan peradilan.

Pada akhirnya, peradilan yang agung hanya dapat terwujud apabila integritas menjadi nilai yang hidup dan dijaga bersama. Dengan keteguhan komitmen dan keberanian menegakkan etika, Mahkamah Agung terus menegaskan perannya sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan publik. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru