Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, tanpa pengecualian—even jika ada penugasan langsung dari Kapolri.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan makna pasal tersebut.
“Ketentuan itu memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan Syamsul Jahidin, yang menilai keberadaan sejumlah polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Dalam permohonannya, Syamsul menyoroti sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
Menurut para pemohon, praktik tersebut tidak hanya menciptakan potensi “dwifungsi Polri”, tetapi juga menggerus meritokrasi dan demokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka menilai hal itu merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam jabatan pemerintahan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Artinya, ke depan, pejabat sipil dari unsur kepolisian hanya bisa diisi oleh anggota Polri yang sudah resmi keluar dari dinas aktif.
Langkah MK ini disebut-sebut sebagai penegasan batas profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus mengakhiri praktik “kursi ganda” yang selama ini menuai polemik di ranah publik dan politik.









