MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Jakarta  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, tanpa pengecualian—even jika ada penugasan langsung dari Kapolri.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan makna pasal tersebut.

Baca Juga :  KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

“Ketentuan itu memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan Syamsul Jahidin, yang menilai keberadaan sejumlah polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Dalam permohonannya, Syamsul menyoroti sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Menurut para pemohon, praktik tersebut tidak hanya menciptakan potensi “dwifungsi Polri”, tetapi juga menggerus meritokrasi dan demokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka menilai hal itu merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam jabatan pemerintahan.

Baca Juga :  Trio Pengelola Judi Togel Keluaran Singapura Divonis 7 Bulan Penjara

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Artinya, ke depan, pejabat sipil dari unsur kepolisian hanya bisa diisi oleh anggota Polri yang sudah resmi keluar dari dinas aktif.

Langkah MK ini disebut-sebut sebagai penegasan batas profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus mengakhiri praktik “kursi ganda” yang selama ini menuai polemik di ranah publik dan politik.

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru