MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Jakarta  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa setiap polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, tanpa pengecualian—even jika ada penugasan langsung dari Kapolri.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai justru menimbulkan ketidakjelasan hukum dan mengaburkan makna pasal tersebut.

Baca Juga :  DJKI Komitmen Selenggarakan Sistem Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Profesional

“Ketentuan itu memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN di luar kepolisian,” ujar Ridwan.

Putusan ini merupakan respons atas gugatan Syamsul Jahidin, yang menilai keberadaan sejumlah polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Dalam permohonannya, Syamsul menyoroti sejumlah posisi strategis yang saat ini diisi polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Menurut para pemohon, praktik tersebut tidak hanya menciptakan potensi “dwifungsi Polri”, tetapi juga menggerus meritokrasi dan demokrasi dalam pengisian jabatan publik. Mereka menilai hal itu merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam jabatan pemerintahan.

Baca Juga :  Kuasai 3 Hal Ini untuk Jadi In House Counsel Andal di Perusahaan

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota polisi aktif di jabatan sipil. Artinya, ke depan, pejabat sipil dari unsur kepolisian hanya bisa diisi oleh anggota Polri yang sudah resmi keluar dari dinas aktif.

Langkah MK ini disebut-sebut sebagai penegasan batas profesionalitas dan netralitas Polri, sekaligus mengakhiri praktik “kursi ganda” yang selama ini menuai polemik di ranah publik dan politik.

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru