Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta terus bergulir di pengadilan. Pada Kamis, 20/2/2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan setempat perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan rekan.
Sidang pemeriksaan setempat ini berlangsung di lokasi sengketa tanah di Jalan Kampung Sereh, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Hadir dalam sidang di lokasi sengketa ini majelis hakim, panitera penganti, serta para pihak diwakili kuasa hukum pengugat dan tergugat.
Dari tim kuasa hukum pengugat hadir Madsanih Manong, Andi Baroar Nasution, Lintar Fauzi SH dan Daud Wilton Purba SH. Selain itu beberapa tokoh masyarakat ikut membantu menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan.
Dalam sidang ini, majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Barat selain melihat batas-batas tanah yang menjadi sengketa, juga mengidentifikasi pagar panel di sekeliling lokasi tanah dan papan nama klaim kepemilikan tanah dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
Usai melihat batas-batasan tanah itu dan pemeriksaan lain, majelis hakim menutup persidangan pemeriksaan setempat. Selanjutnya sidang akan berlanjut diagendakan pada Selasa, 25/2/2020 mendatang. Usai tahap pemeriksaan lokasi sengketa, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Madsanih Manong, salah satu kuasa hukum pengugat, mengatakan agenda pemeriksaan setempat menagacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2001. “Bahwa dalam pemeriksaan setempat tersebut agar majelis hakim lebih yakin dengan obyek disengketakan. Saya bersyukur pemeriksaan setempat berjalan lancar walaupun cuaca buruk karena hujan,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, sangat disayangkan tidak ada satupun aparat dari pemerintah setempat atau pengurus wilayah yang hadir. “Dari Kelurahan Pegadungan saja, wakil Pemprov DKI yang terdekat, tidak hadir, padahal Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah mengirim surat beberapa hari sebelum pelaksanaan sidang,” tandasnya.
Madsanih menegaskan, bahwa Kelurahan Pegadungan terkait langsung dalam perkara ini lantaran pernah mengeluarkan surat-surat terkait status tanah yang disengketakan. Pada sidang sebelumya, kata dia, sudah ada pengajuan bukti itu di antara 31 bukti berupa surat-surat.
“Di antaranya surat akta jual beli asli sebanyak lima buah yang dibuat pada 1980, 1981 dan 1982 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Camat Cengkareng pada saat itu,” ujar Madsanih saat dilokasi.
Selain itu kata Madsanih, bukti lainnya yang dimiliki berupa bukti surat-surat pendukung yang terbaru dari Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakbar.
“Surat pendukung ini dikeluarkan berturut-turut pada 2015 dan 2016 mengenai keterangan girik dan riwayat tanah,” tandasnya.
Bukti surat-surat itu pada tahap berikutnya akan dikonfrontir dengan keterangan para saksi. Jadi, kita tunggu saja kelanjutan proses sidang sengketa tanah yang melibatkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta ini.