DPD RI Tolak Pilkada 2020 | Kemendagri: Bisa Terjadi Kekosongan Jabatan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komite I DPD RI bersepakat menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Penolakan itu didasarkan untuk menjaga keselamatan masyarakat Indonesia, lebih utama di tengah pandemi covid-19 yang melanda seluruh wilayah Indonesia.

Kesepakatan itu juga dituangkan dalam Surat DPD RI No PU.04/1097/DPDRI/VI/2020Tentang Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Wakil Ketua I H. Fachrul Razi, Wakil Ketua II Djafar Alkatiri, dan Wakil Ketua III Abdul Kholik.

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan, presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perpu tersebut mengatur penundaan Pilkada 2020 akibat wabah corona virus disease (Covid-19) dan juga rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020.

“Komite I DPD RI sepakat dengan mengeluarkan pernyataan, agar pemerintah membatalkan pelaksanaan Pilkada serantak 2020, yang digelar pada 9 Desember mendatang. Banyak pertimbangan Komite I menolak pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yang mana salah satunya kita harus mengutamakan keselamatan rakyat di tengah pandemi covid-19 saat ini,” kata Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang di Jakarta, 3/6/20.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, Komite I DPD RI memberikan pokok-pokok pertimbangan melalui surat pernyataan sikap yang diterbitkan pada Selasa (2/6).

“Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” ucap Teras Narang sesuai dengan isi pernyaaan sikap Komite I DPD RI.

Dia mengatakan apabila dipaksakan pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Sebab, Pilkada serentak kali ini dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia dan melibatkan 105 juta orang atau pemilih.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Terima Rekomendasi dari Dua Partai Sebagai Bacagub Jatim

“Jika melihat kondisi kita yang masih dalam pandemi COVID-19, maka sudah tentu ini sangat memprihatinkan. Itu jadi bagian pertimbangan kami di Komite I DPD RI,” kata dia.

Selain itu, terkait anggaran pilkada serentak 2020 juga perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah, Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, baru saja meminta penambahan anggaran pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebesar Rp535 miliar.

Dia mengatakan permintaan penambahan anggaran tersebut baru dari KPU Pusat. Belum termasuk 270 daerah yang melaksanakan pilkada. Sebab, bisa saja permintaan tersebut terjadi akibat dari adanya pandemi COVID-19.

“Permintaan penambahan sebesar Rp535 miliar oleh KPU Pusat itu untuk alat pelindung diri (APD) bagi petugas lapangan yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada. Sekarang, pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat selaku pemilih. Apakah mereka tidak perlu juga mendapatkan APD saat pilkada,” ucapnya.

Berikut pokok petimbangan DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada 2020, yakni:

1. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

2. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku;

3. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

4. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir;

Baca Juga :  Anies Baswedan Memulai Silaturahmi Kebangsaan di Jabar

5. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara;

6. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Kemendagri Tatap Mau Pilkada
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keukeuh pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 270 daerah terlaksana tahun ini. Salah satu alasannya untuk menghindari adanya kekosongan jabatan.

Pelaksana tugas (plt) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan, pilkada tidak bisa ditunda. Banyak kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2021. “Menunda pilkada tentunya akan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya pada sarasehan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tajuk Sinergi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa, 2/6/20.

Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum sudah sepakat pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ini ditunda sekitar tiga bulan dari jadwal sebelumnya. Semua tahapan pilkada terhenti ketika virus Sars Cov-II mulai merebak di Indonesia.

KPU berancang-ancang memulai tahapan pilkada pada 15 Juni 2020. Bahtiar mengatakan, pilkada serentak ini akan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II, serta banyaknya petugas, peserta, dan masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

Bagaimana kelanjutannya. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya. (Tim Redaksi)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru