Polemik RUU HIP, Ini Penjelasan Mahmud MD

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat sorotan  banyak pihak lantaran dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).

Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

“Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” tulis Mahfud dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.

Ia mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Baca Juga :  PKS: Subsidi Mobil Listrik Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” tegas Mahfud.

Kelima sila tersebut, lanjut dia, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan napas’.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966,” jelasnya.

Mahfud sebagai putra Madura mengajak seluruh warga Madura mempertahankan komitmen kepada NKRI berdasarkan Pancasila.

Baca Juga :  PKS Kirim Surat Penolakan Kenaikan BPJS ke Pemerintah

Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945.

“Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945,” urainya.

Alumni Ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan ini juga menyebut orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama Se-Madura), yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi.

“0rang Madura bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas,” pungkasnya.

Turut hadir dalam webinar bersama-sama tokoh-tokoh Madura seperti Prof Didik Rachbini (Indef), Prof Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof Arif Satria (dosen ITB), para ulama dan bupati se-Madura, Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara. (yen)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru