Dosen FH UI Ingatkan Tahapan dan Risiko Proses Pemindahan Ibu Kota

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Antaranews.com

Doc: Antaranews.com

PIJAR | JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo telah bulat bakal memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Payung hukumnya berupa UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) beserta aturan turunannya telah diterbitkan. Selain proses pemindahan perangkat pemerintahan memerlukan waktu dan memitigasi berbagai risiko pemindahan ibu kota negara, ada beberapa hal atau prinsip yang perlu diperhatikan saat proses pemindahan perangkat pemerintahan ke IKN baru.  

Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dian Puji N Simatupang mengatakan tahapan pemindahan ibu kota negara beserta perangkat pemerintahan perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu. Pertama, soal transparansi. Menurutnya, transparansi dimulai dengan sosialisasi ke publik tentang kemanfaatan pemindahan ibu kota negara.

“Karena kebijakan ini apa manfaatnya, ini harus tersampaikan ke publik,” ujar Dian Puji N Simatupang dikutip dari Live Hukumonline Academy ke-20 bertajuk “Aspek Hukum Perpindahan Kementerian/Lembaga ke IKN”, Kamis (19/5/2022).

Kedua, akuntabilitas. Menurutnya pemindahan ibu kota negara secara akuntabilitas mesti dapat dipertanggungjawabkan mulai dari aspek sosial, ekonomi dan kemanfaatan bagi kepentingan umum yang mesti dilindungi. Dia menilai konsep transparansi dan akuntabilitas harus didahulukan. Mesti diakui, gagasan pemindahan ibu kota negara sudah digagas sejak era kepemimpinan Presiden Sukarno. Tapi, langkah konkrit dilakukan beberapa tahun terakhir di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Dia mengingatkan prinsip transparansi penting untuk mensosialisasikan ke masyarakat soal seberapa urgen pemindahan ibu kota negara dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sebelum pergantian kepemimpinan nasional. Apalagi, saat penyusunan dan pembahasan UU Ibu Kota Negara oleh DPR dan pemerintah dikebut. Bila menilik dampak dan keputusan politik adanya esensi legitimasi publik. 

Baca Juga :  Mau ke Pantai Pangandaran? Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

“Nah ini masih agak kurang disosialisasikan ke masyarakat. Seberapa penting pemindahan ibu kota secepat ini. Karena perlu dipertimbangkan anggaran, waktu, dan lain-lain. Karena tidak mungkin dengan limit waktu secepat ini,” ujarnya.

Menurutnya, idealnya tahapan pemindahan ibu kota negara ada beberapa tahapan yang mesti dilalui. Pertama, dimulai dengan sosialisasi ke masyarakat/publik. Sosialisasi menjadi penting untuk menjelaskan ke masyarakat tentang tujuan dan dampak dari pemindahan ibu kota negara beserta perangkat pemerintahan agar dapat diidentifikasi secara menyeluruh. “Efek dari kebijakan publiknya, ini belum disampaikan, tersosialisasi ke masyarakat,” kata dia.

Kedua, tahap perencanaan yang dituangkan dalam berbagai aturan turunannya, pendanaan yang clear di tengah ruang fiskal yang terbatas dan sempit. Problemnya, alokasi anggaran pemindahan dan pembangunan IKN beserta perangkat pemerintahan belum jelas dari mana. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, pembiayaan secara umum sudah diatur.

“Tapi ini meningkatkan risiko APBN ketika menerbitkan surat utang yang tidak produktif,” kata dia.

Ketiga, tahapan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, kesiapan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan perlu dipastikan. Meski saat pengangkatan sebagai ASN bersedia ditempatkan dimanapun, tapi dikhawatirkan malah tak sesuai harapan. Karenanya, sosialisasi di lingkungan ASN perlu diidentifikasi dan kesiapannya. Termasuk apa saja keuntungan yang diperoleh ASN saat dipindahkan di IKN baru. Keempat, kesiapan sistem informasi di IKN baru. Kelima, tata kelola pemindahan IKN baru. “Tapi soal kesiapan SDM jauh lebih penting,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Tutup Usia

Lebih lanjut, Dian Puji berpendapat program pemindahan ibu kota negara perlu dipertimbangkan dari aspek risiko. Menurutnya, ada empat risiko yang belum diatur. Yakni risiko fiskal, politik, hukum, dan ekonomi. Sayangnya sejumlah risiko itu belum dimitigasi secara baik oleh pemerintah melalui aturan turunan UU IKN.

Dari risiko hukum, seperti konsep otorita yang diberikan kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan di IKN yang baru. Sebab, sistem pemerintahan dengan otorita tidak memiliki konsep dasar hukum yang ujungnya bakal mencari bentuknya sendiri. Begitu pula soal adanya anjuran menyumbang (dana) bagi pembangunan IKN. Padahal, seharusnya (idealnya) pembangunan IKN hanya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.

Selain itu, secara teknis dalam pembangunan IKN masih terdapat hal-hal yang perlu dikaji lebih mendalam. “Dan aturan turunannya masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, khususnya mitigasi risiko (fiskal, politik, hukum, ekonomi). Seperti pergantian kepemimpinan, itu kan ada risiko politik. Apakah presiden baru nanti, kalau ia tidak menyetujuinya, bagaimana?”

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB