Dikritik karena Pertontonkan Tersangka, Firli: Efek Jera agar Tak Ditiru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR \ JAKARTA – Sejumlah pihak kembali mengkritik gaya baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaya yang dimaksud ialah menampilkan tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik usai ditangkap dan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menghadirkan Ketua DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020).

Kritikan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut ditanggapi santai oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga :  RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

“Kami berterima kasih masih ada yang peduli dan cinta dengan cara mengkritik. Justru kita semua akan heran kalau tiba-tiba memberi pujian,” tutur Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut Firli mengatakan, menghadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan perubahan teknis yang sengaja dilakukan KPK guna menjaga marwah penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Ini juga membuat rekayasa sosial kepada warga bahwa pelaku kejahatan luar biasa yang mencuri uang rakyat telah ditemukan, serta menjadi efek jera agar praktik korupsi tidak ditiru,” Firli mengungkapkan.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Menurut dia, perubahan tersebut dipastikan tak berbeda dengan perlakukan kepada tersangka tindak pidana pada umumnya, yakni dengan tetap menghadirkan prinsip equality before the law.

Selain itu, sambung Firli, KPK juga bertujuan agar memenuhi hak para tersangka untuk segera diajukan ke sidang peradilan.

“Menghadirkan tersangka tentu akan mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Jangan ada lagi penetapan tersangka sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang mendekati 5 tahunan, tapi ternyata tidak kunjung dibawa ke peradilan,” terangnya. [bro]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru