Sidang Duplik, Djuyamto: Hukumlah Saya dengan Seadil-adilnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Vonis Lepas kasus Minyak Goreng (CPO) Dr. Djuyamto, S.H., M.H., dalam Pembacaan Dupliknya secara Lisan menyatakan tidak meminta hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim melainkan agar dihukum yang seadil adilnya.

“Saya percaya majelis hakim tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan, jadi hukumlah saya dengan yang seadil adilnya,” ujar Djuyamto dihadapan majelis hakim diketuai Efendi yang juga menjabat Wakil Ketua (Waka) PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Hakim Djuyamto bersama dengan hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam menjatuhkan vonis lepas (Onslag) terhada 3 terdakwa korporasi perkara migor (CPO).

Baca Juga :  Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami

Pada persidangan sebelumnya (JPU) menuntut Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman Pidana badan, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tiga korporasi kasus minyak goreng (CPO). Dengan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Kemudian, uang suap sejumlah Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

JPU menguraikan dalam dakwaanya, dari total uang suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 26 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru