Sidang Duplik, Djuyamto: Hukumlah Saya dengan Seadil-adilnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Vonis Lepas kasus Minyak Goreng (CPO) Dr. Djuyamto, S.H., M.H., dalam Pembacaan Dupliknya secara Lisan menyatakan tidak meminta hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim melainkan agar dihukum yang seadil adilnya.

“Saya percaya majelis hakim tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan, jadi hukumlah saya dengan yang seadil adilnya,” ujar Djuyamto dihadapan majelis hakim diketuai Efendi yang juga menjabat Wakil Ketua (Waka) PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Hakim Djuyamto bersama dengan hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam menjatuhkan vonis lepas (Onslag) terhada 3 terdakwa korporasi perkara migor (CPO).

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Basarnas

Pada persidangan sebelumnya (JPU) menuntut Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman Pidana badan, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tiga korporasi kasus minyak goreng (CPO). Dengan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Baca Juga :  Buru Kasidatun Kejari HSU, KPK Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan dan Keluarga

Kemudian, uang suap sejumlah Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

JPU menguraikan dalam dakwaanya, dari total uang suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 26 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru