Sidang Duplik, Djuyamto: Hukumlah Saya dengan Seadil-adilnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Vonis Lepas kasus Minyak Goreng (CPO) Dr. Djuyamto, S.H., M.H., dalam Pembacaan Dupliknya secara Lisan menyatakan tidak meminta hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim melainkan agar dihukum yang seadil adilnya.

“Saya percaya majelis hakim tidak hanya sekedar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan, jadi hukumlah saya dengan yang seadil adilnya,” ujar Djuyamto dihadapan majelis hakim diketuai Efendi yang juga menjabat Wakil Ketua (Waka) PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Hakim Djuyamto bersama dengan hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam menjatuhkan vonis lepas (Onslag) terhada 3 terdakwa korporasi perkara migor (CPO).

Baca Juga :  Anak Diduga Diperkosa 11 Pria, Fahira Idris: Tuntut Hukuman Mati

Pada persidangan sebelumnya (JPU) menuntut Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman Pidana badan, Djuyamto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tiga korporasi kasus minyak goreng (CPO). Dengan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Baca Juga :  Pandemi Menghasilkan Relasi Krisis Adanya Peningkatan PKPU dan Kepailitan

Kemudian, uang suap sejumlah Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kala itu sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

JPU menguraikan dalam dakwaanya, dari total uang suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 26 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru