Jaksa yang Dicopot Terkait Djoko Tjandra akan Diperiksa Komjak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali yang hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya diagendakan Komisi Kejaksaan. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

“Ya, benar. Kami menjadwalkan yang bersangkutan [Jaksa Pinangki] untuk dimintai keterangan dan penjelasan atas laporan pengaduan dari MAKI,” ungkap Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/7/2020).

Sebagai informasi, Pinangki sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang mengklarifikasi sejumlah foto yang beredar di media sosial kepada Pinangki selaku terlapor.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Terkait pencopotan itu, Barita mengaku pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan hal itu Komisi Kejaksaan masih memiliki kewenangan untuk memintai keterangan Pinangki selaku terlapor.

“Tapi kalau belum memenuhi [panggilan], kami tunggu alasannya apa. Kalau alasan dia sudah diperiksa, kita minta LHP-nya. Kalau LHP itu sudah sesuai dengan apa yang sudah seharusnya kita mintakan, oke,” pngkas Barita.

“Tapi kalau belum, kami masih punya kewenangan untuk meminta penjelasan terhadap LHP itu sendiri atau hal-hal lain,” sambung dia.

Baca Juga :  Mengaku Kerabat Petinggi Polri, Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp 39 M Ditangkap

Seperti diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan pelanggaran etik Jaksa Pinangki karena bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Laporan itu ditujukan ke lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan, dan telah diterima dengan nomor:5840-0467/BTT/KK/VII/2020 pada Jumat (24/7/2020).

Dalam prosesnya, Boyamin mengungkapkan bakal menyerahkan bukti tambahan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 25 November 2019.

“Maka terhadap Pinangki yang masih dikenakan sanksi pencopotan dari jabatan dan belum diberi sanksi pencopotan dengan tidak hormat dari PNS, maka hari ini kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan,” sebut Boyamin, Kamis (30/7/2020). [D Wilton]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru