Peluang Gugatan atas Kerugian Banjir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JA8KARTA – Banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta hari ini, menimbulkan sejumlah masalah, setidaknya terdapat 24 RT di Ibukota terendam banjir pada Senin (27/2) pagi. Dalam konteks perlindungan konsumen, banjir Jakarta terbukti merenggut hak-hak keperdataan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa.

Masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan hingga jaringan telekomunikasi.

Tidak hanya kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, tetapi juga sebagian masyarakat mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia akibat banjir.

Mengutip Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Hendak Diedarkan saat Tahun Baru, 25,248 Kg Sabu Disita Polisi

Pasal tersebut juga melindungi hal-hal yang termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, serta mengurangi risiko bencana.

Terdapat tiga peluang gugatan yang dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas banjir. di antaranya:

  1. Class Action

Class action merupakan gugatan yang dilakukan oleh suatu kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan fakta hukum.

  1. Legal Standing

Merupakan hak gugat organisasi lingkungan hidup yang diakui oleh undang-undang dan tertuang dalam Pasal 92 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Organisasi ini harus berbentuk badan hukum dan menegaskan di dalam anggaran dasar, bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan.

  1. Gugatan Administrasi
Baca Juga :  Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG

Gugatan administrasi dapat dilakukan oleh setiap orang terhadap keputusan tata usaha negara apabila menerbitkan izin amdal tetap tidak dilengkapi dengan dokumen amdal atau menerbitkan izin kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Untuk pengajuan gugatan administrasi mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara.

Masyarakat yang mengalami kerugian atas bencana banjir dapat melakukan gugatan kepada pemerintah karena melakukan gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru