Satu Tahun Masa Kerja, Satgas PKH Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis SDA

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).

Sebagai langkah konkret, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas untuk melakukan audit serta pemeriksaan intensif demi menertibkan usaha-usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH telah mencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  Pewaris Mardjuk Bin Naming Gugat Hak Lahan di Pengadilan

Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektare menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia. Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektare.

Selain itu, merespons terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Satgas PKH saat ini sedang mempercepat proses audit di ketiga provinsi tersebut.

Perkembangan terbaru dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan virtual dari London pada Senin, (19/1/2026).

Rapat tersebut membahas hasil investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Eddy Sumarman Dicopot, Kajari Kabupaten Bekasi Kini Dijabat Semeru

Berdasarkan laporan investigasi tersebut, Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare.

Tak hanya itu, pencabutan izin juga dilakukan terhadap 6 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seluruh tindakan tegas ini diambil semata-mata demi melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru