Eddy Sumarman Dicopot, Kajari Kabupaten Bekasi Kini Dijabat Semeru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dan membukanya kembali karena tidak menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Eddy Sumarman dari Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI bernomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, tertanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

Surat keputusan (SK) tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, Rabu (24/12/2025).

Dijelaskan dalam SK tersebut Jaksa Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Jabatan Eddy Sumarman dalam SK yang dikeluarkan Jaksa Agung tersebut tidak terlampir atau tidak tertera berpindah tugas kemana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi menyampaikan, bisa tanya langsung ke Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dino Patti Djalal Ngadu ke Kapolda Metro, Diancam Tersangka Mafia Tanah

“Silahkan tanya langsung kepada Biropeg Kejagung, karna mereka yang mengeluarkan SK,” ucap Anang ketika dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Seperti diketahui, KPK telah menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangkaian penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal pengamanan lokasi saat tim KPK melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat perkara korupsi.

Dalam kasus tersebut , KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 1,757 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru