Eddy Sumarman Dicopot, Kajari Kabupaten Bekasi Kini Dijabat Semeru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dan membukanya kembali karena tidak menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Eddy Sumarman dari Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI bernomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, tertanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal Dua WNI dan Satu WNA

Surat keputusan (SK) tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, Rabu (24/12/2025).

Dijelaskan dalam SK tersebut Jaksa Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Jabatan Eddy Sumarman dalam SK yang dikeluarkan Jaksa Agung tersebut tidak terlampir atau tidak tertera berpindah tugas kemana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi menyampaikan, bisa tanya langsung ke Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Rugikan Negera Rp73,3 Miliar, PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nicko Widjaja 3 Tahun Penjara

“Silahkan tanya langsung kepada Biropeg Kejagung, karna mereka yang mengeluarkan SK,” ucap Anang ketika dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Seperti diketahui, KPK telah menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangkaian penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal pengamanan lokasi saat tim KPK melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat perkara korupsi.

Dalam kasus tersebut , KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru