Eddy Sumarman Dicopot, Kajari Kabupaten Bekasi Kini Dijabat Semeru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dan membukanya kembali karena tidak menemukan cukup bukti untuk menjeratnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Eddy Sumarman dari Jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung RI bernomor: KEP-IV-1734/C/12/2025, tertanggal 24 Desember 2025, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  4 Faktor Terbesar Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama

Surat keputusan (SK) tersebut, ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, Rabu (24/12/2025).

Dijelaskan dalam SK tersebut Jaksa Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen (As-Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Jabatan Eddy Sumarman dalam SK yang dikeluarkan Jaksa Agung tersebut tidak terlampir atau tidak tertera berpindah tugas kemana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi menyampaikan, bisa tanya langsung ke Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Terlihat Sama, Pahami Perbedaan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis

“Silahkan tanya langsung kepada Biropeg Kejagung, karna mereka yang mengeluarkan SK,” ucap Anang ketika dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Seperti diketahui, KPK telah menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam rangkaian penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai langkah awal pengamanan lokasi saat tim KPK melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat perkara korupsi.

Dalam kasus tersebut , KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan. (Acym)

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 1,756 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru