Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, pijarjakarta.info – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial IS selaku direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN I regional I, Senin (20/10/2025).

Penahanan tersangka IS merupakan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengelolaan, Penjualan, Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Hektare.

Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M. Husairi, SH, MH menyampaikan, benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Hektare.

Baca Juga :  Fantasis, Nilai Uang Korupsi Mensos Juliari yang Disita KPK

“Dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT. NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap,” ucap Husairi.

Husairi menambahkan, dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT. NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 dan ARL selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025 dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

Baca Juga :  Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru