Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, pijarjakarta.info – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial IS selaku direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN I regional I, Senin (20/10/2025).

Penahanan tersangka IS merupakan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengelolaan, Penjualan, Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Hektare.

Sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menahan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M. Husairi, SH, MH menyampaikan, benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Hektare.

Baca Juga :  Bahaya Apabila Jabatan Presiden 3 Periode

“Dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT. NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap,” ucap Husairi.

Husairi menambahkan, dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT. NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 dan ARL selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025 dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

Baca Juga :  Sikapi Dugaan Ubah Putusan, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Ia juga menjelaskan, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“bahwa apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru