Berantas Pelaku Perusakan Hutan, Dirjen Gakkum dan Jampidum Sepakat Bentuk Satgas P4SK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta,Info – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Kehutanan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, Selasa (28/10/2025).

Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH, MH mengatakan, kemarin kami menandatangani perjanjian kerja sama, antara Dirjen Gakkum, Kementrian Kehutanan dan Jampidum untuk pembentukan Satgas P4SK untuk memburu dan memberantas para pelaku perusakan hutan.

“Pada intinya Perjanjian Kerja Sama itu menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (P4SK) untuk memproses hukum perlaku perusakan hutan,” ujar Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Selatan, Kamis (30/10/2025).

Prof. Asep menambahkan, tujuannya PKS itu yang pertama, tentunya kita ingin agar sinergi dalam hal yang menyangkut tindak pidana Kehutanan itu dikoordinasikan sejak awal, sejak tahap awal dimulainya penyelidikan, maka jaksa ikut juga dilibatkan.

Baca Juga :  Kejagung Siap Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Sebagai Saksi

“Jaksa juga ikut melakukan pendampingan, kemudian jaksa juga nanti memastikan bagaimana pemenuhan alat bukti. Dan juga bersama-sama mengkosrtrusikan, Kira-kira pasal-pasal apa yang disangkakan kepada pelaku,” terang Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Persaja itu.

Jampidum juga menjelaskan, kami ingin mengefektifkan tidak hanya fokus pada follow the suspeck pada pelakunya saja, tapi juga kami ingin mendorong agar tindak pidana disektor Kehutanan yang bernilai segi ekonomi itu juga mengedepankan aspek follow the money dalam bentuk aset.

“Sehingga nanti akan optimal bagaimana juga, misalnya para pelaku itu kita mintai pertanggungjawaban untuk melakukan merehabilitasi hutan yang telah rusak akibat perbuatan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Aspek Keamanannya

Hal Itu yang kami kemudian sepakati bersama, terangnya seraya melanjutkan, dalam acara kemarin dihadiri oleh, tidak hanya unsur dari Kementerian Kehutanan, ada Polisi Hutan, PPNS Kehutanan, tapi juga para jaksa yang ada didaerah, para Aspidum kemudian jaksa-jaksa yang nanti kita akan ditugaskan dalam bersama-sama menangani tindak pidana disektor Kehutanan tadi.

Satgas P4SK ini akan bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.

Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru