Berantas Pelaku Perusakan Hutan, Dirjen Gakkum dan Jampidum Sepakat Bentuk Satgas P4SK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta,Info – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Kehutanan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, Selasa (28/10/2025).

Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH, MH mengatakan, kemarin kami menandatangani perjanjian kerja sama, antara Dirjen Gakkum, Kementrian Kehutanan dan Jampidum untuk pembentukan Satgas P4SK untuk memburu dan memberantas para pelaku perusakan hutan.

“Pada intinya Perjanjian Kerja Sama itu menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (P4SK) untuk memproses hukum perlaku perusakan hutan,” ujar Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Selatan, Kamis (30/10/2025).

Prof. Asep menambahkan, tujuannya PKS itu yang pertama, tentunya kita ingin agar sinergi dalam hal yang menyangkut tindak pidana Kehutanan itu dikoordinasikan sejak awal, sejak tahap awal dimulainya penyelidikan, maka jaksa ikut juga dilibatkan.

Baca Juga :  Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

“Jaksa juga ikut melakukan pendampingan, kemudian jaksa juga nanti memastikan bagaimana pemenuhan alat bukti. Dan juga bersama-sama mengkosrtrusikan, Kira-kira pasal-pasal apa yang disangkakan kepada pelaku,” terang Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Persaja itu.

Jampidum juga menjelaskan, kami ingin mengefektifkan tidak hanya fokus pada follow the suspeck pada pelakunya saja, tapi juga kami ingin mendorong agar tindak pidana disektor Kehutanan yang bernilai segi ekonomi itu juga mengedepankan aspek follow the money dalam bentuk aset.

“Sehingga nanti akan optimal bagaimana juga, misalnya para pelaku itu kita mintai pertanggungjawaban untuk melakukan merehabilitasi hutan yang telah rusak akibat perbuatan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan

Hal Itu yang kami kemudian sepakati bersama, terangnya seraya melanjutkan, dalam acara kemarin dihadiri oleh, tidak hanya unsur dari Kementerian Kehutanan, ada Polisi Hutan, PPNS Kehutanan, tapi juga para jaksa yang ada didaerah, para Aspidum kemudian jaksa-jaksa yang nanti kita akan ditugaskan dalam bersama-sama menangani tindak pidana disektor Kehutanan tadi.

Satgas P4SK ini akan bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.

Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru