PijarJakarta,Info – Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Kehutanan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah, Selasa (28/10/2025).
Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH, MH mengatakan, kemarin kami menandatangani perjanjian kerja sama, antara Dirjen Gakkum, Kementrian Kehutanan dan Jampidum untuk pembentukan Satgas P4SK untuk memburu dan memberantas para pelaku perusakan hutan.
“Pada intinya Perjanjian Kerja Sama itu menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (P4SK) untuk memproses hukum perlaku perusakan hutan,” ujar Jampidum di Kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Selatan, Kamis (30/10/2025).
Prof. Asep menambahkan, tujuannya PKS itu yang pertama, tentunya kita ingin agar sinergi dalam hal yang menyangkut tindak pidana Kehutanan itu dikoordinasikan sejak awal, sejak tahap awal dimulainya penyelidikan, maka jaksa ikut juga dilibatkan.
“Jaksa juga ikut melakukan pendampingan, kemudian jaksa juga nanti memastikan bagaimana pemenuhan alat bukti. Dan juga bersama-sama mengkosrtrusikan, Kira-kira pasal-pasal apa yang disangkakan kepada pelaku,” terang Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Persaja itu.
Jampidum juga menjelaskan, kami ingin mengefektifkan tidak hanya fokus pada follow the suspeck pada pelakunya saja, tapi juga kami ingin mendorong agar tindak pidana disektor Kehutanan yang bernilai segi ekonomi itu juga mengedepankan aspek follow the money dalam bentuk aset.
“Sehingga nanti akan optimal bagaimana juga, misalnya para pelaku itu kita mintai pertanggungjawaban untuk melakukan merehabilitasi hutan yang telah rusak akibat perbuatan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Hal Itu yang kami kemudian sepakati bersama, terangnya seraya melanjutkan, dalam acara kemarin dihadiri oleh, tidak hanya unsur dari Kementerian Kehutanan, ada Polisi Hutan, PPNS Kehutanan, tapi juga para jaksa yang ada didaerah, para Aspidum kemudian jaksa-jaksa yang nanti kita akan ditugaskan dalam bersama-sama menangani tindak pidana disektor Kehutanan tadi.
Satgas P4SK ini akan bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.
Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan. (Acym)









