Binary Option, Robot Trading dan Nasib Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOc: hukumonline.com

DOc: hukumonline.com

Berbagai kasus penipuan investasi digital berkedok binary option atau opsi biner hingga robot trading marak terjadi saat ini. Konsumen yang menjadi korban investasi bodong, mengarah ke perjudian, menggunakan skema ponzi atau MLM secara digital telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.

Founder sekaligus CEO Astronacci International, Gema Goeyardi, menyampaikan terdapat potensial penipuan investasi digital khususnya pada opsi biner. Dia menjelaskan opsi biner merupakan judi bukan investasi. Akselerasi digital dan dampak pandemi Covid-19 menyebab masyarakat tergiur memperoleh keuntungan cepat.

“Binary option itu konsepnya main tebak-tebakan. Yang jadi highlight bahwa unsur perjudiannya mirip dengan Australia Security Exchange dan yang paling parah terjadi fraud pada sistemnya,” ungkap Gema, Selasa (5/4).

Dia mengimbau masyarakat harus menyadari bahwa investasi yang tawarkan keuntungan pasti dan imbal hasil besar harus diwaspadai terjadi fraud.

Seperti diketahui, transaksi binary option ini hanya menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan. Jika berhasil trader dapat meraih keuntungan berkisar hingga 80 persen. Sedangkan bila gagal maka modal trader tersebut akan hangus 100 persen dan mengalami kerugian.

Baca Juga :  DJP Permudah Notaris Validasi SSP PPh Final Atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Sedangkan, robot trading dikatakan Gema merupakan sesuatu yang sudah ada sejak lama karena termasuk kemajuan teknologi. Hanya saja, konsumen harus mewaspadai potensi penipuan yang dilakukan oleh pemilik layanan robot trading yang mengkhususkan pada broker tertentu.

“Tidak ada robot trading yang harus diregulasi bukan robotnya tapi cara menjual dan menawarkan iming-iming. Robot trading yang benar bisa dijual putus bukan terafiliasi dengan broker mana pun. Jika ada robot tawarkan fix income tidak mungkin ada kecuali obligasi dan surat utang,” ungkap Gema.

Selain itu, penggunaan robot trading dengan skema MLM yang patut diduga keras terdapat tindakan pidana.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappepti, Alison Karorundak menyampaikan robot trading merupakan bagian dari expert advisor yaitu sistem perangkat lunak komputer yang bekerja otomatis berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya. “Robot trading tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya user,” ungkap Alison.

Baca Juga :  Status Hukum Advokat Bila Mengundurkan Diri dari Organisasi

Dia menjelaskan modus-modus penawaran robot trading ilegal antara lain menjual dengan keuntungan tetap serta profit sharing. Selain itu, penawarannya juga menggunakan iming-iming iklan menyesatkan. “Jadi mereka tagline-nya “dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung,” ungkap Alison.

Padahal, terdapat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji belum pasti. Pelanggaran tersebut diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain itu, UU 32/1997 tentang Bappepti yang diubah dengan UU 10/2011 juga menjelaskan larangan untuk mempengaruhi pihak lain untuk lakukan transaksi kontrak berjangka, derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Dia mengimbau agar masyarakat memeriksa legalitas perusahaan investasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau logis terhadap keuntungan yang ditawarkan sehingga tidak mudah tergiur modus-modus penipuan investasi illegal tersebut. 

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB