Perkara Perumahan Syariah Sudah 4 Kali Sidang | Ini Kesaksian Para Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan keempat, perkara penipuan Perumahan Syariah Maja-Lebak, Banten dengan empat orang terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis, 23/4/20. Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi itu berlangsung secara online melalui video conference untuk mengurangi potensi penyebaran wabah penyakit virus corona (Covid-19).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM. Salah satunya adalah mantan marketing PT WePro Citra Sentosa. Saksi lain adalah konsumen (pembeli) rumah dengan cara syariah itu.

Pada saat sidang berlangsung para saksi memberikan keterangannya mengenai tata cara transaksi rumah syariah tersebut. “Ada klien kami mengetahui Amanah City ini dari acara Indonesia Property Expo di JCC Senayan. Yang lain melihat tayangan di acara TV dan membaca berita di media online. Malah ada juga yang datang langsung ke acara gathering akbar di Maja, Lebak-Banten,” ucap Ahmad Rohimin, kuasa hukum para korban.

Pada saat itu salah satu terdakwa Cepi Burhanuddin sebagai Direktur Marketing PT MPI sekaligus Direktur Marketing di PT WCS hadir dalam memasarkan dan menawarkan perumahan Syari’ah di acara Indonesia Properti Expo di JCC Senayan, Jakarta. “Terdakwa CB menerangkan kepada korban dan awak media bahwa perumahan Syari’ah ini merupakan hunian terbesar yang islami, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa BI checking dan telah bekerja sama dengan Ormas Muhammadiyah, Banten,” jelas Ahmad Rohimin.

Baca Juga :  Eksepsi Perkara Proyek Tol JORR II Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Ia menyebut, terdakwa Suswanto sebagai Direktur Utama PT WCS juga ikut dalam peletakan batu pertama di lokasi yang akan dijadikan Masjid di Amanah City tersebut. Sedangkan kedua saksi DA dan SY dalam keterangannya hampir serupa. Bahwa kedua saksi ini hadir langsung di acara gathering akbar di Maja, Lebak-Banten.

Kedua saksi ini menyaksikan langsung acara tersebut hingga selesai dan melihat terdakwa CB sebagai Direktur Marketing membagikan hadiah berupa mesin cuci, kulkas dan hadiah umroh.

Sedangkan terdakwa S dalam promosinya menyampaikan, bahwa perumahan Syari’ah dengan sangat meyakinkan dengan aneka promosi menarik. Dari sinilah banyak korban semakin yakin untuk mengambil perumahan Amanah City.

Sementara itu, salah satu korban, TM, menjelaskan, dirinya tertarik membeli rumah di sana karena dekat stasiun kereta api di Maja. Ia juga mendapat informasi proyek properti itu akan menjadi perumahan yang besar serta islami di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Mengapa "Pengaturan Alih Daya" Menjadi Harus Di-Perppu-kan?

“Tipe rumah yang saya pilih cukup masuk akal senilai 57 juta, dan makin yakin lagi ketika melihat logo Muhammadiyah. Namun ketika saya cek ke lokasi tersebut, ternyata belum ada pembangunan rumah melainkan hanya rumah contoh saja,” ungkap TM.

TM mengaku mulai curiga dan bertanya-tanya. Dari keterangan Mochamad Arianto (salah satu terdakwa), dana yang masuk ke pengembang perumahan syariah tersebut sudah habis untuk membayar karyawan. “Namun semua itu tidaklah benar, karena baik marketing maupun security tidak dibayarkan fee-nya,” ujar TM.

Para korban berharap kelima terdakwa ini mendapat hukuman seberat-beratnya, karena telah menipu dan mencoreng nama besar Muhammadiyah. “Para terdakwa agar di hukum seberat-beratnya dan hak kami para korban dikembalikan seutuhnya,” tegasnya.

Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 28 April 2020 pukul 10.00 WIB di PN Tangerang, dengan pemeriksaan para saksi dari bank yang bekerja sama dengan PT WCS dan DPMPTSP Kabupaten Lebak, Banten. Banyak yang menunggu sidang berikutnya mungkin. (Ivan Suryadi)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru