Eksepsi Perkara Proyek Tol JORR II Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2020 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Lanjutan sidang perkara tanah galian boncos di proyek tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (JORR II) lingkar luar Jakarta berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 1/9/20. Pada sidang kali ini, giliran para advokat terdakwa kakak-beradik Hasyim dan Harun mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sepekan sebelumnya, Selasa, 25/8/20 Jaksa Penuntut Umum Eva Novyanti SH mendakwa Hasyim dan Harun secara bersama-sama mengambil tanah urugan milik PT Wiajaya Karya di proyek tol itu untuk dimiliki secara melawan hukum. “Akibat perbuatan para terdakwa PT Wijaya Karya harus mengalami kerugian sebesar Rp7,188 juta (lebih),” ungkap JPU.

Sedangkan dalam eksepsinya, Tim Advokasi Hasyim dan Harun dari LBH Pijar yang dipimpin Madsanih Manong SH mengajukan keberatan yang pada intinya surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan kabur atau samar-samar (obscuur libel). “Atas dasar ini terdakwa dan pensehat hukumnya meminta agar dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,” ungkap Madsanih.

Sedangkan anggota tim advokat Burhan SH menjelaskan, JPU tidak cermat dalam menerapkan tindak pidana yang didkwakan karena isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. “Fakta sesungguhnya berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan para terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, bahwa yang sebenarnya diambil oleh para terdakwa bukanlah tanah urugan, melainkan hanyalah tanah bekas galian atau tanah boncos yang sudah tidak dipakai dan atau digunakan lagi,” ungkap advokat Burhan.

Baca Juga :  LBH Pijar Advokasi Perkara Janggal di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran

Menurut dia, memang diketahui bahwa tanah bekas galian atau tanah boncos tersebut harus dikeluarkan dari lokasi proyek karena sudah tidak dapat digunakan lagi. “Pengambilan tanah boncos tersebut juga atas seizin Saudara Rofi yang diketahui oleh para terdakwa merupakan Humas dari PT Wijaya Karya,” ungkap Burhan.

Baca Juga :  Begini Masukan KAI ISL terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Selanjutnya, Anggota Tim Advokasi lainya, Suhartawan Hutapea SH menyoroti kejanggalan penanganan perkara ini sejak awalnya sudah melangkahi Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia mengungkapkan, laporan polisi yang dibuat pelapor dalam perkara ini, surat perintah penyidikan, serta surat perintah penangkapan dibuat dan dilaksanakan dalam satu hari. “Dalam penanganan perkara ini pun penyidik tidak melakukan gelar perkara,” ungkapnya.

Atas dasar argumentasi bahwa dakwaan bersifat kabur dan penanganan perkara ini melangkahi KUHAP, Tim Advokasi Hasyim dan Harun memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini membatalkan dakwaan. Bagaimana hakim melihatnya? Kita tunggu putusan sela (interim measure) di sidang berikutnya. (Reza)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru