
Hukam | Jumat, 1 Mei 2020 - 05:51 WIB
Saksi juga menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa antara Agustus 2016-November 2019 PT Wepro Citra Sentosa terdapat aliran dana sebesar Rp22 miliar di rekening PT Wepro, perusahaan pengembang perumahan syariah fiktif ini.

Hukam | Sabtu, 25 April 2020 - 06:05 WIB
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi (korban) berinisial NY, DA, SY, HN, TM. Salah satunya adalah mantan marketing PT WePro Citra Sentosa. Saksi lain adalah konsumen (pembeli) rumah dengan cara syariah itu.