Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Memasuki pekan terakhir di penghujung tahun, Komisi Yudisial (KY) RI menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2022. Bertempat di Lobby Lantai 1, Gedung Komisi Yudisial, konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 20 media lebih dari berbagai platform. Salah satu yang disampaikan terkait masuknya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 yang telah disepakati Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI. 

“Mengingat RUU KY masuk dalam prioritas legislasi 2023, KY telah dan akan terus berkonsolidasi secara internal seluruh pegawai, kondisi eksternal, bersama CSO, akademisi, tentang konsep pengaturan KY yang ideal. Pembacaan dan antisipasi terhadap situasi eksternal seperti tahun politik menjelang Pemilu 2024, serta insiden pelemahan KY di masa lalu, juga akan dilakukan secara hati-hati,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Ia menyampaikan 7 poin pembahasan dalam substansi RUU meski nantinya konsolidasi gagasan masih terus berjalan. Pertama, perlu membuat pengawasan secara lebih efektif. Salah satunya, dalam kasus OTT KPK di Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu, ditemukan fakta adanya titik lemah dan pintu masuk untuk melakukan suap pegawai dan panitera pengganti di pengadilan.

Karena itu, selain KY menjalankan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap hakim, diharapkan ke depan bisa mengawasi Panitera Pengganti (PP) yang erat kaitannya dengan penanganan perkara di pengadilan. Kedua, poin yang diusulkan terkait pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh KY. Selama ini seluruh sanksi baik ringan, sedang, maupun berat hanya berupa rekomendasi dari KY kepada MA atau melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca Juga :  Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja yang Menjadi Problematik

“Kami ingin ke depan konten RUU KY memberi kewenangan kepada KY secara mandiri untuk menerapkan sanksi. Setidaknya untuk sanksi ringan dan sanksi sedang, sementara sanksi berat itu mekanisme melalui MKH kami rasa masih layak untuk dipertahankan,” kata Binziad berharap.

Ketiga, peran KY dalam rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan. Ketentuan yang ada dalam UU KY tidak diatur secara tegas. Untuk itu, KY berkeinginan melalui RUU KY nantinya dapat diberikan kewenangan lebih tegas dan jelas untuk memberi rekomendasi kebijakan bagi perbaikan peradilan. Keempat, efektivitas dari kewenangan lain yang ada.

“Kita tahu di UU KY ada ketentuan mengenai penyadapan. Tapi itu hanya berupa permintaan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk merekam pembicaraan dan menyadap hakim. Harapannya ke depan ada ketentuan yang lebih operasional supaya KY bisa lebih kuat menjalankan kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Diharapkan langkah-langkah pengawasan seperti yang tadi disampaikan itu bisa lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Kelima, peran KY dalam merekomendasikan atau menyelenggarakan seleksi jabatan strategis di lembaga peradilan. Ia berkaca pada KY Belgia dan KY Belanda yang disebut-sebut merupakan KY paling kuat. Mengingat adanya kewenangan KY di kedua negara tersebut melakukan seleksi pengisian jabatan-jabatan strategis di lembaga peradilan.

Keenam, penguatan dari sisi kelembagaan. Seperti mengenai imunitas yang selalu disuarakan selama ini. Mengingat pekerjaan yang dilakukan oleh KY disebutkan bisa terkategori berbahaya, sementara jaminan imunitas masih lemah. KY berharap dapat diberikan hak imunitas dengan mengacu pejabat di lembaga lain.

Ketujuh, perihal kelembagaan. Sudah sejak lama, KY merekomendasikan untuk dibentuknya kedeputian di KY. Dengan maksud adanya Deputi yang dapat mendampingi Sekjen (Sekretaris Jenderal) KY dalam pelaksanaan tugas. Hal ini dimaksudkan agar gerak laju organisasi KY dapat menjadi ‘lebih lincah’.

“Di samping, ada catatan bahwa kita harus realistis. Harus punya antisipasi terkini. 2023 itu satu tahun menjelang Pemilu 2024, pasti ada dinamika politik yang harus kita antisipasi. Kita juga harus baca hati-hati atau insiden pelemahan KY yang pernah terjadi sebelumnya. Selain lewat judicial review di berbagai kesempatan, ada kriminalisasi terhadap komisioner KY, sebelum kami. Tapi ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Ini kita harus baca supaya strategi legislasi yang akan kita lakukan bisa tepat dan terukur,” katanya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru