Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja yang Menjadi Problematik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: tirto.id

Doc: tirto.id

Putusan MK terhadap pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus polemik dan perbincangan publik. Dari 12 permohonan baik uji formil dan/atau materiil, hanya 1 permohonan dikabulkan sebagian yakni putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan menentukan berlakunya UU itu maksimal 2 tahun sejak diputus pada 25 November 2021.

MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun bagi pembentuk UU untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja. Bila tidak diperbaiki dalam tenggang waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen. Jika demikian, konsekuensinya pasal-pasal atau materi muatan sejumlah undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Dalam tenggang waktu 2 tahun itu pula menangguhkan segala tindakan/kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

Plt. Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda, menilai putusan tersebut membawa terobosan karena ini kali pertama MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil. Ada kemajuan substansial dalam pertimbangan pengujian formil, misalnya menguraikan berbagai standar konstitusional setiap tahap pembentukan UU; melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation); memastikan asas keterbukaan berupa transparansi dan aksesibilitas terhadap proses dan dokumen terkait pembentukan UU (naskah akademik, RUU, dan lainnya).

Tapi putusan MK itu juga memunculkan ambiguitas karena mengakibatkan perbedaan tafsir. Dia menilai putusan bersifat bersifat win-win solution, pragmatis, dan menimbulkan masalah konstitusional baru karena tetap memberlakukan UU No.11 Tahun 2020 sepanjang 2 tahun perbaikan. “Sehingga putusan ini sebenarnya belum final,” kata Violla dalam diskusi secara daring bertema “Menilik Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja”, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :  Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Menurut Viola, amar putusan yang menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkonstitusional bersyarat menimbulkan sedikitnya 4 persoalan. Pertama, UU No.11 Tahun 2020 tetap berlaku dan menunda tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Hal ini bertentangan dengan legal meaning atau pertimbangan hukum MK yang menempatkan beleid itu sebagai produk hukum yang bersifat strategis.

“Amar itu seolah blanko kosong yang membuka ruang multitafsir tentang ‘strategis dan berdampak luas’, mengembalikannya pada moralitas dan willingness pembentuk UU,” kritiknya.

Kedua, hak konstitusional pemohon potensial atau konkret dilanggar. Violla mengatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku 2 tahun sejak putusan dibacakan. Sedangkan pengujian materil terhadap UU No.11 Tahun 2020 yang lain telah diputus tidak dapat diterima karena kehilangan objek. Hal ini menutup akses terhadap keadilan (access to justice) bagi warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusional dan norma yang konstitusional.

Ketiga, pemisahan aspek proses pembentukan dengan substansi/materi UU. Menurut Violla, akibat splitsing pada judicial review, disayangkan MK tidak menegaskan bahwa cacat formil dapat berimplikasi pada substansi yang inkonstitusional. Akibatnya, perbaikan UU No.11 Tahun 2020 berpotensi dilakukan secara parsial yakni aspek pembentukannya saja.

Keempat, jangka waktu perbaikan selama 2 tahun memberikan kepastian hukum, tapi dikhawatirkan prosesnya nanti terburu-buru, sehingga penyusunan dan pembahasan tidak dilakukan secara proporsional dan partisipatif.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Violla menyebut beberapa hal yang perlu dicermati. Antara lain memasukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No.11 Tahun 2020 dalam Prolegnas Prioritas 2022. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus direvisi terlebih dulu untuk mengatur metode omnibus law. Kemudian dilanjutkan revisi UU No.11 Tahun 2020 dari tahap awal.

Baca Juga :  Kenali 8 Hak-hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

“Revisi terhadap UU No.11 Tahun 2020 bukan hanya proses pembentukannya, tapi juga substansinya,” sarannya.

Daya ikat UU Cipta Kerja gugur

Akademisi FH Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan daya ikat UU No.11 Tahun 2020 gugur karena putusan MK menyatakan inkonstitusional bersyarat dan daya lakunya hanya untuk ketentuan yang tidak berdampak luas dan strategis. Artinya, secara faktual tindakan dan kebijakan yang dimandatkan UU No.11 Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan atau ditangguhkan.

“MK tidak membatalkan materi muatan namun menangguhkan (menonaktifkan/membekukan) segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan menerbitkan segala peraturan pelaksana baru, tujuannya untuk mencegah tindakan inkonstitusional berlanjut,” kata Charles.

Untuk menindaklanjuti putusan MK itu, Charles menilai tidak hanya mencantumkan metode omnibus law dengan cara merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Revisi harus dilakukan secara menyeluruh terutama dalam hal pemenuhan partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna.

Selain itu, pemenuhan ketentuan Pasal 22A UUD Tahun 1945 (tata cara pembentukan). Pemenuhan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g UU No.12 Tahun 2011 yakni asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru