Upaya Hukum Jika Hak Cipta Dibajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Desember 2022 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pelanggaran hak cipta kian marak terjadi di zaman modern saat ini. Pada dasarnya pelindungan hak cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Namun, agar hak cipta memiliki bukti otentik dalam hal pembuktian di pengadilan, maka hak cipta harus didaftarkan oleh penciptanya.

Pencipta sebuah karya berhak untuk memperjuangkan haknya khususnya jika terjadi pelanggaran ciptaan yang merupakan miliknya. Mengutip Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat tiga bentuk sengketa terkait hak cipta yaitu perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

“Sengketa hak cipta bisa dihindari dengan melakukan klaim hak cipta terlebih dahulu, pengklaiman ini bisa dilaporkan melalui Kementerian Hukum dan HAM sehingga pencipta mendapatkan dokumen resmi sebagai bukti ciptaan tersebut milik kita,” tutur Ratri Ninditya selaku Koordinator Peneliti Kebijakan Seni Budaya Koalisi Seni.

Ninin sapaan akrabnya, menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hak cipta seorang pencipta dilindungi. Hal ini jarang di sosialisasikan, sehingga masih terjadi gap antara peraturan dengan seniman.

“Pertama kita catatkan hak cipta di Kemenkumham, walaupun hak cipta itu berlaku secara otomatis tetapi kalau ada apa-apa kita butuh bukti pendukung. Untuk itu kita lakukan dengan pencatatan di Kemenkumham,” jelasnya.

Baca Juga :  Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Selain pencatatan di Kemenkumham, Ninin turut mengimbau para seniman yang membuat lisensi dengan pihak lain untuk harus mencatatkan lisensi itu di Kemenkumham.

“Lisensi ini tetap kita catatkan di Kemenkumham karena pemerintah memiliki wewenang menolak atau menerima lisensi,” kata dia.

Di dalam undang-undang, diluar dari kasus pembajakan akan cenderung pemrosesan penyelesaiannya tidak melalui litigasi karena untuk mencapai penyelesaian sengketa melalui proses litigasi akan berlangsung panjang dan menjadi beban negara.

“Jika pembajakan yang dilakukan secara masif dan media melakukan pemberitaan dimana-mana, maka bisa dengan cepat melalui jalur litigasi, dan untuk tata cara litigasi bisa dilihat lebih lanjut di situs Kemenkumham,” lanjut Ninin.

Saat ini pembajakan karya oleh seniman dapat dilaporkan dengan cara alternatif melalui platform dimana karya tersebut di publis. Saat ini setiap platform memiliki kebijakan mengenai hak cipta, sehingga seniman yang membagikan karyanya di media digital dapat langsung mengetahui jika karyanya dibajak oleh orang lain.

Platform yang ada saat ini memiliki kebijakan melakukan pencatatan dari seorang pencipta yang membagikan karyanya pertama kali. Ketika menemukan karya kita di internet, kita dapat melakukan semacam komplain dengan mengajukan seluruh bukti. Tetapi, seniman harus jeli melihat, apakah karya tersebut sudah di klaim atau belum karena kalau sudah di klaim maka platform tidak mau tahu sehingga monetasi tetap berjalan kepada pemilik pertama kali yang mempublis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fluktuatif Harga BBM, Perlu Memperkuat Program Energi Baru Terbarukan

Kemudian terkait upaya hukum, sebuah platform memiliki masing-masing proses penyelesaian sengketa. Hal ini dikemukakan oleh Hamalatul Qur’ani selaku Jurnalis Hukumonline yang menyatakan penyelesaian tersebut dapat berupa jalur litigasi atau teguran dari platform sehingga karya yang dilanggar hak ciptanya dapat di takedown dari platform tersebut.

“Setiap perusahaan mempunyai kebijakan masing-masing. Biasanya di platform digital, seniman mengajukan somasi terkait pelanggaran hak cipta. Setelah itu baru dilakukan mediasi dan negosiasi melalui arbitrase atau masuk ke jalur perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Mala.

Secara yurisdiksi ketentuan pengadilan mengenai pelanggar hak cipta yang terjadi di Indonesia hanya bisa dilakukan lewat pengadilan Indonesia, dan pelanggar hak cipta yang terjadi di luar negeri, maka berlaku hukum dari negara tersebut.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru