Fluktuatif Harga BBM, Perlu Memperkuat Program Energi Baru Terbarukan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Sejak diserahkan ke mekanisme pasar, harga bahan bakar minyak (BBM) kerap fluktuatif. Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik kembali, dari Rp 12.800 per liter menjadi Rp 13.300 sejak 1 Maret 2023. Selain Pertamax, jenis Pertamax Turbo juga naik dari Rp 14.850 per liter menjadi Rp15.100.

Menanggapi kenaikan harga tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid, menyampaikan  kenaikan harga BBM memiliki dampak yang signifikan pada perekonomian Indonesia. Meskipun kenaikan harga ini ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan sejumlah faktor. Seperti harga minyak mentah global, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kenaikan harga ini dapat berpengaruh terhadap minat masyarakat terutama pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertalite untuk beralih ke Pertamax.

Kondisi tersebut bakal menyulitkan masyarakat untuk meminimalisasi penggunaan BBM bersubsidi. Untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan harga Pertamax, Arsjad Rasjid mengingatkan pentingnya diversifikasi sumber energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang rentan terhadap fluktuasi harga di pasar internasional.

“Kita perlu memperkuat program energi baru terbarukan, terutama untuk memberikan insentif untuk penggunaan kendaraan listrik beserta penguatan ekosistem industri kendaraan listrik. Pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diyakini akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak,” ujarnya melalui keterangannya, Kamis (2/3/2023) kemarin.

Baca Juga :  Kejati bersama Pemprov Papua dan Papua Selatan Teken Mou terkait Penerepan Pidana Kerja Sosial

Arsjad mengimbau pemerintah, agar mendorong peningkatan realisasi investasi di energi terbarukan melalui implementasi kerangka kebijakan dan peraturan secara konsisten. Kemudian mempercepat pengadaan Perusahaan Listrik Negara (PLN), mempersingkat proses negosiasi power purchasing agreement (PPA), dan menyederhanakan pembebasan lahan, izin lingkungan serta berbagai penguatan infrastruktur dan teknologi.

Menurutnya, semua upaya ini akan membantu mencapai target Grand Strategi Energi Nasional (GSEN). Yakni mencapai target bebas emisi atau net zero emission pada 2060. Arsjad mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan pada BBM sebagai bagian dari upaya bersama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyampaikan penyesuaian harga mengacu pada rata-rata Means of Platts Singapore (MOPS) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Irto menjelaskan, harga produk Pertamina masih kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Kemudian harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM. Dia menjelaskan, kenaikan ini dipengaruhi sejumlah faktor dari minyak mentah hingga nilai tukar.

“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. Serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujarnya melalui siaran persnya.

Untuk BBM jenis Dexlite mengalami penurunan harga dari Rp 16.150 menjadi Rp 14.950 per liter. Lalu, Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 16.850 menjadi Rp 15.850 per liter. Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada regulasi Pemerintah. Yakni, Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru