Legislator PKS Apresiasi Masukan PKNI untuk Revisi UU Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 September 2022 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi PKS KomjenPol (Purn) Adang Daradjatun mengapresiasi masukan yang disuarakan oleh perwakilan dari Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).

Hal ini berhubungan dengan upaya transformasi Undang-Undang Narkotika terhadap korban Napza di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Komisi III DPR RI tersebut, PKNI menyampaikan beberapa masukan terhadap revisi UU Narkotika.

PKNI menegaskan hal tersebut harus dilakukan melalui pendekatan HAM dan kesehatan masyarakat yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (19/9/2022).

Menurut Adang Daradjatun, perspektif politik hukum kita ini sudah berubah, walaupun dilapangan masih dirasakan adanya kendala teknis.

“Undang-Undang yang nanti diberlakukan, akan lebih menekankan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk teman-teman PKNI. Sebagai contoh pada RKUHP yang baru, masalah yang berhubungan dengan pemidanaan, khususnya pemenjaraan sudah mulai dikurangi dan digeser kepada pidana denda dan kerja sosial. Hal ini menggambarkan adanya perubahan-perubahan yang menerapkan paradigma restorative justice,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukungan untuk Jokowi Terbitkan Perppu Mengalir Kian Deras

PKNI, imbuhnya, merekomendasikan 6 (enam) hal terkait upaya transformasi dalam revisi UU Narkotika. Pertama, hentikan pemenjaraan yang tidak perlu.

“Kedua, pentingnya penerapan perspektif restorative justice. Ketiga, menerapkan perspektif gender dalam menjalankan de-kriminalisasi. Keempat, membuka luas akses pengobatan dan substitusi,” sebutnya.

Kelima, tambahnya, libatkan masyarakat secara penuh dan bermakna dalam upaya penanggulangan napza, kembangkan kebijakan dan program berdasarkan bukti ilmiah, bukan didasarkan pada perbedaan nilai dan prasangka.

Keenam, revisi UU narkotika seharusnya menjauhkan pengguna dari proses hukum karena kegagalan negara dalam mengontrol peredaran gelap narkotika.

“Dari rekomendasi yang telah disampaikan, kita dapat menggarisbawahi butir kelima tentang perlunya bukti ilmiah. Hal yang menarik dilapangan terdapat Team Asesmen Terpadu (TAT) yang cukup banyak masalah dan perlu dibenahi. Siapa saja yang terlibat dalam tim ini harus profesional dan berintegritas. Harapannya TAT ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sehingga mempunyai kewenangan strategis dalam menentukan apakah pelaku Napza dapat direhabilitasi atau bahkan dinyatakan sebagai bandar dan perlu dipidana.” Ungkap mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini.

Baca Juga :  Anies: JIS Luar Biasa!

Saat ini, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam proses revisi dan menyerap aspirasi masyarakat. Melalui RDPU ini, selain 6 (enam) poin yang disampaikan, PKNI juga berharap kepada Komisi III DPR RI untuk dapat menangani permasalahan yang ada, seperti adanya pasal karet yang memberatkan.

Selain itu, penangangan rehabilitasi bagi kesehatan korban Napza juga harus diperhatikan, sehingga UU Narkotika yang baru dapat diaplikasikan secara efektif dan efisien tanpa merugikan siapapun. [PKS/ary]

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru