PIJAR | JAKARTA – Dukungan terhadap Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)semakin deras mengalir. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pijar Jakarta Madsanih Manong juga turut mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk menganulir Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019 lalu.
“Pak Jokowi tidak perlu ragu. Mahasiswa, pelajar, dan kaum intelektual sudah menunjukkan asprasi dan sikapnya secara terbuka,” ungkap Madsanih di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. Menurut dia, sikap mahasiswa seperti yang tercermin dalam unjuk rasa maupun pernyataan resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia merupakan murni berasal dari hasil evaluasi terhadap proses dan produk revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional yang sebelumnya bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 26 September 2019 menyatakan penerbitan Perppu oleh presiden merupakan langkah konstitusional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dapat dilihat di tafsiran Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Pernyataan tersebut disampaikan para tokoh nasional menyusul gelombang penolakan rencana keluarnya Perppu KPK oleh partai politik dan pernyataan sebagian pihak soal penggulingan presiden. Mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki, misalnya, menjelaskan aturan soal penggulingan presiden karena mengeluarkan Perppu tidak ditemukan dalam konstitusi Indonesia.
Menurut dia, Presiden hanya dapat dijatuhkan karena pelanggaran dan pidana berat seperti korupsi dan pengkhianatan. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi. Karena itulah, Ruki dan para tokoh nasional siap mendukung dan memberikan masukan terkait isi dari Perppu KPK jika diminta Presiden Jokowi.
“Pengeluaran Perppu ini bahwa Presiden Jokowi akan menunjukkan ke publik bahwa presiden memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu saya didukung oleh para senior untuk mengeluarkan Perppu. Soal isinya kita bisa rundingkan,” jelas Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sedangkan ahli tata negara Bivitri Susanti tidak sependapat dengan pernyataan para politisi yang menyebut keluarnya Perppu KPK akan mempermalukan Presiden Jokowi. Justru, kata dia, keluarnya Perppu KPK tersebut menunjukkan sikap responsif presiden terhadap suara masyarakat tentang pemberantasan koruspi.
“Kalau presiden mengeluarkan Perppu artinya beliau responsif terhadap yang disuarakan senior-senior dan adik-adik mahasiswa. Jadi ini pemerintahan yang responsif kalau bisa melihat dinamika di luar dan menuangkan dalam bentuk kebijakan,” jelas Bivitri.
Bivitri juga mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik soal Perppu. Ia juga mengingatkan politikus untuk tidak mengancam presiden dengan wacana penggulingan.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menyebut Presiden Jokowi masih menimbang pelbagai masukan, seperti dari tokoh masyarakat dan elite-elite partai politik pengusungnya.
“Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga nanti beliau akan memutuskan apakah mengeluarkan perppu atau tidak. Belum ada satu konklusi,” kata Ifdhal dalam diskusi bertema ‘Perppu KPK Diantara Tekanan Publik dan Jepitan Partai Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.
Sedangkan para ketua umum partai koalisi dan sekjen meminta Presiden Jokowi menjadikan Perppu sebagai pilihan terakhir. “Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir, karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Opsi lainnya itu adalah legislative review dan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Legilative review yakni pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat. Menurut Arsul, Jokowi harus berpikir matang-matang dan tak terburu dalam mengambil keputusan apakah memang perlu menerbitkan Perppu atau tidak.
“Untuk menyelesaikan soal ini jangan sim salabim minta Perppu minggu ini maka perppu keluar juga minggu ini. Kan harus dikaji juga secara keseluruhan apa benar yang ada di revisi melemahkan atau itu persepsi-persepsi. Ya mari kita debatkan di ruang publik,” tutur Arsul.
Kita tunggu saja proses selanjutnya. Kan bukan sim salabim.









