Dana Rp800 T di Bank Mandiri | Apa Setelah Olsson Teken Surat Mohon Maaf?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kisah dana Rp800 triliun memasuki babak baru berupa pernyataan permohonan maaf dari Bo Michael Olsson yang semula mengklaim dana senilai 50 miliar euro ke rekeningnya di Bank Mandiri. Sejumlah pemberitaan di media mengungkapkan Olsson meminta maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan dan dibuat gaduh dengan pernyataannya tersebut.

Permohonan maaf itu tertuang dalam selembar surat yang ditandatangani oleh Olsson sebagai Presiden Direktur PT Shields Security Solution di Mabes Polri. Warga Negara Swedia itu mengakui kesalahannya telah memberikan pernyataan bohong alias hoaks terhadap Bank Mandiri.

Dalam beberapa foto, Olsson tampak menunjukkan surat yang ditandatanganinya itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28/12/20. Namun warga negara Swedia itu menyatakan pernyataan tertulis itu akan ditindaklanjuti dengan konfrensi pers.

“Saya tidak ingin mengomentari lebih jauh pemberitaan di media tentang penandatangan surat di Mabes Polri. Nanti saja ada penjelasan lanjutan dalam konferensi pers,” ungkapnya Selasa, 29/12/20. Olsson menolak berbicara lagi termasuk soal lebam di sudut mata kanannya.

Sedangkan Kuasa Hukum PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyambut positif itikad baik Bo Michael Olsson, Presiden Direktur PT Shields Security Solution meminta maaf atas tindakannya menyebarkan pernyataan bohong alias hoax terkait tuduhannya kepada Bank Mandiri.

Jimmy Simanjuntak, Kuasa Hukum Bank Mandiri menegaskan, dengan adanya itikad baik yaitu permintaan maaf dari Olsson, maka telah secara jelas mengungkapkan kebenaran terkait duduk perkara ini mengenai ada atau tidaknya transfer dana yang diklaim tersebut. “Hari ini kami lakukan pertemuan dengan Olsson dan ditemukan kalau dana yang diklaim oleh Olsson adalah Hoax alias tidak benar,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, Senin, 28/12/20.

Dengan adanya itikad baik dari Olsson yang telah meminta maaf dan menyadari kesalahannya tersebut, lanjut Jimmy, maka pihaknya juga akan membahas dengan Bank Mandiri terkait adanya permintaan maaf ini.

Baca Juga :  Mengatasi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

“Kami menyambut baik dan menerima dengan terbuka itikad baik tersebut, selanjutnya kami akan diskusikan dengan pihak Bank Mandiri untuk diproses secara internal untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Upah Pekerja Tidak Dapat Dijadikan Obyek Pinalti Menurut Putusan PHI Jakarta

Namun, belum jelas bagaimana sebenarnya keberadaan dana senilai 50 miliar euro atau setara Rp800 triliun itu. Sisi pembuktian bahwa dana itu ada atau tiada merupakan persoalan yang masih tanda tanya. (Ary)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru