Angkutan Umum di DKI Cuma Boleh Diisi 50 Persen pada Masa PSBB Transisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Semua jenis angkutan umum di Ibu Kota kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya diperbolehkan memuat penumpang 50 persen dari kapasitasnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Juni. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan soal pengendalian kapasitas penumpang dan jam operasional angkutan umum.

“Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang,” tulis surat keputusan, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga :  Polres Jakarta Utara Tangkap Begal Truk Kontainer di Jalan Tol

Lebih lanjut Dishub mempersilakan bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler diizinkan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.

Sementara, Moda Terpadu Raya (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) diizinkan beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB. Angkutan perairan dapat beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB.

Meski demikian, Dishub DKI menganjurkan agar alat transportasi yang paling utama digunakan masyarakat adalah sepeda dan berjalan kaki.

Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga :  PWI Jakbar Gandeng Dishub Terminal Kalideres Gelar Rapid Test untuk Wartawan

Pelanggar akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi setelah berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni. [febri]

Berita Terkait

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan

Berita Terbaru