Polres Jakarta Utara Tangkap Begal Truk Kontainer di Jalan Tol

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2020 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Modus baru pembegalan truk kontainer di jalan tol dengan menggunakan mikrolet (angkutan kota di Jakarta) terungkap. Polisi membekuk komplotan begal pimpinan Ds alias B yang menurut pengakuannya sudah beroperasi sejak April 2020 ketika wabah Covid-19 masih di masa awal.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari rangkaian laporan pengelola tol yang sudah masuk ke pihak kepolisian. “Sudah banyak laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa tol ini tentang perampokan di jalan tol,” ungkap AKBP Aries di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, 2/9/20.

Polisi berhasil menangkap mereka usai beraksi pada Senin, 31/8/20 dinihari. Saat itu kelompok begal ini merampok sopir truk di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 15/800, rest area arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 02.30. WIB

Baca Juga :  Kecamatan Kalideres Siapkan Langkah Pengamanan Hadapi Libur Nataru

Alhasil, para petugas menangkap enam dari delapan tersangka, yaitu Ds alias Ab, 27, Mrs alias P, 25, Sg alias W, 15, Np alias B, 43, Sa alias U, 38, dan MJH alias J, 21. Menurut pengakuan para pelaku, kata Aries, bukan sekali ini saja mereka beraksi.

“Sejak April 2020 menurut pengakuan mereka,” ujar Wakapolres Aries. Sedangkan sasarannya, sambungnya, adalah pengemudi truk atau kontainer yang sering melintasi jalan tol. Para tersangka mengincar sopir truk yang berhenti di bahu jalan tol karena mengalami masalah seperti pecah ban.

Baca Juga :  Asik! CFD akan Dibuka Kembali

Di hari penangkapan, terekam CCTV para petugas bermobil patroli memergoki aksi komplotan yang sempat kabur ini. Akhirnya petugas berhasil mengulung komplotan ini.

Polisi menjerat Ds, MJH, Mrs dan Sg dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sedangkan Sa dan Np dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rahmat)

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB