Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 karna dianggap terbukti dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Majis Hakim yang ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Hari Karyuliarto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, pada Senin (4/5/2026).

Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Baca Juga :  Survey: Kinerja Kejaksaan Agung Membaik

Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum,” kata Hakim ketua.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021.

Adapun besaran denda yang dituntut tetap sama, yakni masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (Acym)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB