Survey: Kinerja Kejaksaan Agung Membaik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan survey Indikator Politik terbaru, sebanyak 74,1 persen masyarakat percaya akan kinerja Kejaksaan Agung RI yang saat ini dipimpin Burhanuddin. Dengan kata lain, kinerja Kejaksaan Agung membaik dan dipercaya.

Dan ternyata, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung tersebut tidak jauh berbeda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tingkat kepercayaannya di angka 74,7 persen.

Dihubungi melalui sambungan handphone, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, di saat penegakan hukum di Indonesia dinilai tak menggembirakan dan berada di titik rendah, sudah saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan kinerjanya yang oke. Namun, ada tantangan tersendiri.

Baca Juga :  JPU Nilai Eksepsi Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta di Luar Materi

“Sebagai institusi penegak hukum, apakah Kejaksaan Agung mampu menjawab tuntutan rakyat agar penegakan keadilan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara memadai? Skandal korupsi besar yang terjadi belakangan ini seperti Jiwasraya dan Asabri bisakah ditangani dg cepat?” jelas Siti Zuhro, Sabtu (13/6/2020).

Kejaksaan Agung, sambung Siti, perlu mendorong tumbuhnya masyarakat hukum dan terbangunnya kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Tolak Gratifikasi

Apalagi saat memasuki new normal atau normal baru.

Untuk menjalani pola hidup baru pasca Covid-19 diperlukan kedisiplinan tinggi. Baik terkait kesehatan maupun dalam menjaga etika/moral dan keterikatan warga masyarakat terhadap hukum.

“Seperti diketahui, untuk mempercepat dan menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diarahkan pada kehidupan normal baru atau new normal dengan sederet aturan,” demikian Siti Zuhro. [ivan]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru