Survey: Kinerja Kejaksaan Agung Membaik

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan survey Indikator Politik terbaru, sebanyak 74,1 persen masyarakat percaya akan kinerja Kejaksaan Agung RI yang saat ini dipimpin Burhanuddin. Dengan kata lain, kinerja Kejaksaan Agung membaik dan dipercaya.

Dan ternyata, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung tersebut tidak jauh berbeda dengan kepercayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tingkat kepercayaannya di angka 74,7 persen.

Dihubungi melalui sambungan handphone, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan, di saat penegakan hukum di Indonesia dinilai tak menggembirakan dan berada di titik rendah, sudah saatnya Kejaksaan Agung menunjukkan kinerjanya yang oke. Namun, ada tantangan tersendiri.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Bongkar Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara

“Sebagai institusi penegak hukum, apakah Kejaksaan Agung mampu menjawab tuntutan rakyat agar penegakan keadilan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara memadai? Skandal korupsi besar yang terjadi belakangan ini seperti Jiwasraya dan Asabri bisakah ditangani dg cepat?” jelas Siti Zuhro, Sabtu (13/6/2020).

Kejaksaan Agung, sambung Siti, perlu mendorong tumbuhnya masyarakat hukum dan terbangunnya kepastian hukum dalam masyarakat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen

Apalagi saat memasuki new normal atau normal baru.

Untuk menjalani pola hidup baru pasca Covid-19 diperlukan kedisiplinan tinggi. Baik terkait kesehatan maupun dalam menjaga etika/moral dan keterikatan warga masyarakat terhadap hukum.

“Seperti diketahui, untuk mempercepat dan menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini diarahkan pada kehidupan normal baru atau new normal dengan sederet aturan,” demikian Siti Zuhro. [ivan]

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB