Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Bongkar Transaksi Keuangan Bupati Banjarnegara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara periode 2017-2018.

Dalam waktu dekat, lembaga antikorupsi berencana akan membongkar rincian transaksi keuangan dari Budhi.

“Ini juga bisa berkembang mengikuti transaksi keuangan yang ada, baik secara pribadi ataupun koorporasi,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga :  Belajar dari Film Korea “2037”, Begini Penerapan Pidana Penjara bagi Wanita Hamil di Indonesia

Firli juga menegaskan penyidik KPK tidak akan segan untuk menindak pihak-pihak lain termasuk perusahaan sebagai tersangka korporasi sesuai dengan bukti yang ditemukan. 

KPK menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara. Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

Dalam kasus ini, Budhi diduga telah menerima sejumlah uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Dan dalam aksinya tersebut dibantu oleh pihak swasta bernama Kedy Afandi.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru