Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp15,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat kargo di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Kamis (16/4/2026).

Dana tersebut diserahkan oleh perwakilan PT BKI sebagai dari bentuk pertanggungjawaban atas pengerjaan pendukung penerbitan dokumen berat kargo periode tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut Dr. Syahrul Juaksa Subuki, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Utara Nurhimawan, S.H., M.H., menyampaikan,
uang miliaran rupiah tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial RH yang menyerahkannya secara bertahap melalui pihak perusahaan. Dana ini berkaitan langsung dengan perkara korupsi sertifikat verified gross mass yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik tindak pidana khusus.

Baca Juga :  Begini Strategi Badilum Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis

“Uang tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan oleh salah seorang tersangka berinisial RH yang mana penyerahannya dilakukan secara bertahap ke PT Biro Klasifikasi Indonesia,” ujar Nurhimawan dalam keterangan pers tertulisnya yang di terima redaksi Pijarjakarta.info, pada Jumat (17/4/2026).

Selain RH, Imbuh Kasipidsus, penyidik telah menetapkan tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat muatan kontainer ini, yakni BP, ABS, dan ABSN. Kejari Jakarta Utara memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif PT BKI dalam mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya

Hingga saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Langkah ini diambil sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Pengembangan kasus masih sangat dimungkinkan guna melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain sebagai tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi
Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman
Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas Antara Hakim dan Jaksa, PP IKAHI Teken MoU dengan PERSAJA
Prof Yanto: Profesionalisme APH Jadi Kunci Peradilan yang Efektif dan Berkeadilan
Begini Strategi Badilum Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis
Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

Kamis, 16 April 2026 - 12:50 WIB

Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi

Rabu, 15 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman

Rabu, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru