Kejari Jakarta Utara Musnahkan Sirip Hiu Seberat 14,6 Kg

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang Rampasan Negara dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan terpidana Tayudi Bin Surip yang berupa Sirip Hiu tersebut dilaksanakan di Balai Pengelolaan Pontianak, Selasa (10/2/2026).

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang hasil sitaan dari perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  KBLI Media Diperluas

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA dan PBB) Kejari Jakarta Utara Fajar Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan barang rampasan negara periode tahun 2024.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan dan tidak boleh kembali beredar di masyarakat,” ujar Fajar.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ajak Para Penggiat Seni Makan Durian di IKN

Adapun rincian barang rampasan negara yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, yakni:

* Isurus oxyrinchus (Shortfin Mako) seberat 2,84 kilogram;

* Carcharhinus longimanus (Hiu Koboy) seberat 0,92 kilogram;

* Alopias sp (Hiu Monyet) seberat 0,74 kilogram;

* Isurus paucus (Longfin Mako) seberat 10,12 kilogram.

Total keseluruhan barang rampasan negara yang dimusnahkan mencapai 14,62 kilogram.

Kejari Jakarta Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi
Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman
Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas Antara Hakim dan Jaksa, PP IKAHI Teken MoU dengan PERSAJA
Prof Yanto: Profesionalisme APH Jadi Kunci Peradilan yang Efektif dan Berkeadilan
Begini Strategi Badilum Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP

Kamis, 16 April 2026 - 12:50 WIB

Rangkaian HUT ke-75 PERSAJA, Munas 2026 Bahas Masa Depan Penegakan Hukum dan Perkembangan Teknologi

Rabu, 15 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA dan BKN Tandatangani Nota Kesepahaman

Rabu, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Munas 2026, Ketum PERSAJA: Perluas Kolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru