18 Lembaga Resmi Dibubarkan Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sebanyak 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo. Pembubaran diatur lewat Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli 2020 atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.

Pembubaran 18 lembaga itu dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

Ada pun 18 lembaga yang dibubarkan yakni (1) Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010, (2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011, (3) Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

Baca Juga :  PKS Minta Pertamina Hentikan Wacana Penghapusan Pertalite

Selain itu, (4) Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011, (5) Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012, (6) Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016,

(7) Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017, (8) Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

Kemudian, (9) Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019, (10) Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

Lalu, (11) Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

Selain itu, (12) Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000,

Baca Juga :  Fahira Idris: Publik Perlu Panggung Debat Tambahan di Luar Agenda KPU

(13) Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006 serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

Seperti diketahui, Jokowi memang pernah mengatakan tidak segan untuk membubarkan lembaga negara. Dia mengatakan itu saat marah dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Jokowi marah karena melihat masih ada kementerian dan lembaga yang tidak maksimal bekerja di tengah pandemi virus corona.

“Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle,” tegas Jokowi, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Presiden, Kamis (18/6/2020). [reza]

Berita Terkait

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Waspadai Tumpukan Utang, PKS: Lampu Kuning bagi Pemerintah!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:00 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Berita Terbaru